Penyalahgunaan narkoba di Agam meningkat enam kasus selama 2019

id penyalahgunaan narkoba,agam,berita agam,berita sumbar

Penyalahgunaan narkoba di Agam meningkat enam kasus selama 2019

Empat tersangka penyalahgunaan narkoba yang ditangkap di Maninjau, Kecamatan Tanjungraya, Selasa (26/11) malam. Yusrizal (Antara Sumbar/Yusrizal)

Lubukbasung,  (ANTARA) - Kepolisian Resor Agam, Sumatera Barat mencatat kasus penyalahgunaan narkoba di wilayah hukum setempat meningkat dari 31 kasus pada 2018 menjadi 37 kasus pada 2019.

"Peningkatan itu sebanyak enam kasus dan berkemungkinan kasus itu akan bertambah, karena masih ada waktu selama satu bulan lagi," kata Kapolres Agam AKBP Dwi Nur Setiawan melalui Kasat Res Narkoba Polres Agam Iptu Elvis Susilo di Lubukbasung, Jumat.

Ia mengatakan, 37 kasus penyalahgunaan narkoba pada 2019 dengan tersangka 43 orang.

Dari 37 kasus tersebut, tambahnya, 33 kasus telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Agam.

Sementara empat kasus lainnya sedang dalam proses dan waktu dekat akan dilimpahkan.

"Kita mengusahakan empat kasus itu bisa kita limpahkan dalam waktu dekat," katanya.

Ia menambahkan, pengungkapan kasus itu berkat dukungan dari masyarakat terkait adanya penyalahgunaan narkoba di tempat mereka.

Ke depan, pihaknya berharap dukungan ini tetap berlanjut sehingga penyalahgunaan narkoba itu akan berkurang di daerah itu.

"Tanpa dukungan masyarakat, maka kita kesulitan dalam mengungkap kasus penyalahgunaan narkoba dalam menyelamatkan masyarakat Agam," katanya.

Polres Agam sendiri akan terus gencar menyosialisasikan bahaya narkoba kepada masyarakat dan pelajar.

Melakukan kerja sama dengan pihak sekolah dalam melaksanakan kurikulum tentang pengintegrasian pembelajaran bahaya penyalahgunaan Narkoba.

Kurikulum itu telah diterapkan di SMPN 1 Tanjungraya, SMPN 2 Tanjungraya, MTsN 11 Agam, SMAN 1 Tanjungraya dan lainnya. (*)