Delapan Perda baru Sumbar disahkan

id DPRD Sumatera Barat,enam raperda, gubernur sumbar, irwan prayitno

Delapan Perda baru Sumbar disahkan

Gubernur Sumatera Barat Irwan Prayitno (ANTARA SUMBAR/ Miko Elfisha)

Padang, (ANTARA) - Pemerintah Provinsi Sumatera Barat menyepakati delapan perda baru dalam sidang paripurna yang digelar di Gedung DPRD Sumatera Barat pada Kamis.

Ketua DPRD Sumatera Barat Supardi di Padang, Kamis mengatakan kedelapan perda tersebut telah melalui mekanisme yang ada dalam aturan yang ada.

Rapat paripurna sendiri berjalan cukup panjang dan dipimpin secara bergilir mulai dari Ketua DPRD Sumbar Supardi kemudian Wakil Ketua DPRD Sumbar Irsyad Safar. Seterusnya Wakil Ketua DPRD Sumbar Suwirpen dan Wakil Ketua DPRD Sumbar Indra dt Rajo Lelo.

Sementara dari unsur pemerintahan, rapat paripurna ini dihadiri langsung oleh Gubernur Sumbar Irwan Prayitno beserta jajarannya.

Regulasi yang disahkan mulai dari Perda Anggaran Pendapatan Belanda Daerah (APBD) Sumbar 2020, kemudian Perda Ketentraman dan Ketertiban Umum.

Setelah itu Perda Restribusi Jasa Usaha. Perda Pengelolaan Lingkungan Hidup, Penyelenggaraan Wisata Halal, Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan.

Selanjutnya Perda Penanaman Modal dan Perda Pembangunan Kepariwisataan Sumbar 2014-2025

Supardi memastikan hasil keputusan dari rancangan peraturan daerah (ranperda) menjadi peraturan daerah (perda) telah melalui tahapan yang ada.

Ia mengatakan kedelapan perda yang disepakati ini diayakini tidak akan berbenturan dengan aturan di tingkat pusat

“Semua sudah disepakati DPRD Sumbar bersama Pemprov Sumbar dan semua keputusan sudah harus dijalankan bersama-sama,” kata dia.