UPTD Pengolahan Kulit Padang Panjang ingin bisa membeli sendiri kulit

id Pengolahan Kulit Padang Panjang,sentra kerajinan kulit ,kerajinan kulit padang panjang,berita padang panjang

UPTD Pengolahan Kulit Padang Panjang ingin bisa membeli sendiri kulit

Seorang pegawai di UPTD Pengolahan Kulit Padang Panjang melakukan proses pewarnaan kulit, Kamis (28/11). (ANTARA/ Ira Febrianti)

Padang Panjang (ANTARA) - Pemerintah Kota Padang Panjang, Sumatera Barat, menyiapkan aturan baru untuk menjaga eksistensi Unit Pelayanan Teknis Daerah (UPTD) Pengolahan Kulit daerah setempat.

"Perlu aturan baru agar pengolahan kulit tidak sepi, yaitu ada izin yang memungkinkan UPTD bisa membeli sendiri dan menjual kulit yang sudah diolah," kata Kepala UPTD Pengolahan Kulit Padang Panjang Thorryan Sabri di Padang Panjang, Kamis.

Sejak didirikan pada 2010, UPTD hanya menyediakan jasa memudahkan masyarakat yang memesan kulit dalam berbagai motif untuk keperluan usaha dengan biaya yang sudah disubsidi.

Saat ini terjadi penurunan produksi dibandingkan dengan masa awal UPTD didirikan. Jika dahulu setiap hari berproduksi atau ada permintaan pengolahan kulit dari warga, maka saat ini hanya ada satu kali dalam kurun tiga sampai empat hari.

"Pola kerjanya seperti tukang jahit, jika tidak ada yang meminta jasa dijahitkan baju tentu penjahit tidak menjahit. Di sini bekerjanya juga demikian," katanya.

Salah satu penyebab penurunan produksi menurutnya karena persaingan dan peluang usaha lain yang juga memanfaatkan kulit lebih diminati masyarakat.

Masyarakat lebih banyak memilih mengolah kulit menjadi kerupuk kulit karena masa pengolahan yang lebih singkat dan makanan itu juga cukup diminati.

Sementara pengolahan kulit yang dilakukan di UPTD untuk membuat pakaian, tas, ikat pinggang, sepatu dan lainnya membutuhkan waktu selama tiga pekan.

"Jika sudah ada aturan baru memungkinkan UPTD membeli dan menjual sendiri kulit olahan, kami yakini langkah itu bisa menggeliatkan kembali produksi di sini dan jadi sentra pengolahan kulit terbesar Sumatera," katanya.

UPTD Pengolahan Kulit Padang Panjang adalah satu-satunya sentra pengolahan kulit di Sumatera dengan kapasitas produksi lima sampai enam ton sepekan.

Untuk menggunakan jasa mesin pengolahan kulit di fasiltas itu, dikenakan biaya Rp4,6 juta sampai Rp4,7 juta untuk satu ton kulit.