Berkas kasus korupsi los lambung Bungus masih diteliti jaksa

id korupsi los lambung Bungus,Kejari Padang,Polresta Padang

Berkas kasus korupsi los lambung Bungus masih diteliti jaksa

Ilustrasi (Antaranews Kaltim/Ist)

Padang, (ANTARA) - Jaksa pada Kejaksaan Negeri Padang, Sumatera Barat, masih meneliti kelengkapan berkas dari kasus korupsi pengadaan los lambung Pasar Bungus Teluk Kabung, Kecamatan Bungus, daerah itu untuk tersangka Arif Priyadi.

"Sampai saat ini tim jaksa masih meneliti kelengkapan berkas kasus tersebut usai diterima dari penyidik kepolisian beberapa waktu lalu," kata Kepala Seksi Intelijen Kejari Padang Yuni Hariaman, di Padang, Kamis.

Ia menargetkan proses penelitian berkas itu bisa diselesaikan secepatnya agar didapatkan kesimpulan terkait pemrosesan kasus.

"Jika berkas dinyatakan lengkap maka proses akan dilanjutkan ke penyerahan tersangka serta barang bukti (tahap II), jika belum lengkap akan dikembalikan ke penyidik kepolisian," jelasnya.

Berkas yang diteliti jaksa itu adalah kasus korupsi Pengadaan los lambung Pasar Bungus Teluk Kabung, Kecamatan Bungus, Kota Padang, dengan tersangka Arif Priyadi (32).

Dalam kasus yang sama awal nya ada tiga tersangka, namun Arif Priyadi tidak diketahui keberadannya hingga masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak 6 Februari 2014.

Setelah lama buron akhirnya ia dibekuk pihak Polresta Padang pada Senin (28/10), di wilayah Kota Padang.

Sedangkan dua orang lainnya yakni Khaidir selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), dan terdakwa Yusman sebagai pengawas sudah divonis bersalah.

Majelis hakim Pengadilan Tipikor Padang yang diketuai Mahyudin menjatuhkan putusan pada April 2015 dengan hukuman setahun enam bulan penjara, dan denda sebesar Rp50 juta, subsider 3 bulan kurungan.

Keduanya divonis bersalah melanggar Pasal 3 Undang-undang 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dalam proyek pengerjaan los lambung yang memiliki anggaran sebesar Rp1 miliar itu negara disebutkan rugi sekitar Rp117 juta. Tersangka Arif berlaku sebagai rekanan yang mengerjakan proyek.