Partai SRI Laporkan Hakim PTTUN ke KY

id Partai SRI Laporkan Hakim PTTUN ke KY

Jakarta, (Antara) - Partai Serikat Rakyat Independen (SRI) melaporkan majelis hakim Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) ke Komisi Yudisial karena dinilai melanggar kode etik dalam persidangan gugatan terhadap Komisi Pemilihan Umum. "Kami menyerahkan berkas pengaduan berkaitan dengan beberapa cara hakim dalam memimpin sidang," kata Ketua Umum Partai SRI Damianus Taufan, di Jakarta, Kamis. Partai SRI menilai majelis hakim yang menyidangkan gugatannya telah melakukan pelanggaran kode etik karena banyak kejanggalan selama proses persidangan. Menurut Taufan, beberapa contoh pelanggaran hukum acara persidangan yang dilakukan majelis hakim yakni membolehkan Komisioner KPU Ida Budhiarti menjadi kuasa hukum KPU tanpa melampirkan surat kuasa. "Selama persidangan Ida Budhiarti tidak menunjukkan surat kuasa. Itu melanggar Pasal 87 Undang-Undang Peradilan," kata Damianus. Selain itu, lanjutnya, bentuk pelanggaran lainnya yakni membolehkan anggota KPU Daerah menjadi saksi dari KPU. "KPU Pusat dan Daerah merupakan satu kesatuan badan hukum. Oleh karena itu, KPU Daerah tidak bisa bersaksi untuk KPU Pusat. Ini melanggar asas peradilan yang menyebut seseorang tidak dapat menjadi saksi untuk dirinya sendiri," katanya. Dalam laporannya, Partai SRI melampirkan beberapa bukti yang disertakan dalam laporan pengaduan ini. "Alat bukti yang kami serahkan yakni rekaman persidangan tanggal 19 Februari 2013 yang menunjukkan KPU Daerah menjadi saksi, dan daftar saksi dari pihak Partai SRI. Besok akan kami susulkan bukti tambahan berupa putusan PTTUN dan jawaban KPU atas sidang tersebut," katanya. Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Jakarta pada 5 Maret 2013 menolak gugatan Partai Serikat Rakyat Independen (SRI) atas Komisi Pemilihan Umum (KPU). (*/jno)