Jakarta, (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengimbau para staf khusus (stafsus) Presiden Joko Widodo dan stafsus Wakil Presiden Ma'ruf Amin yang telah diangkat tidak menerima suap dan gratifikasi.
"Bagi staf khusus Presiden dan Wakil Presiden yang sebelumnya tidak pernah menjadi pegawai negeri atau penyelenggara negara ketika anda sudah menjadi pegawai negeri atau penyelenggara negara dalam level struktur apapun eselon I, eselon II, atau eselon II sepanjang memenuhi ketentuan misalnya menerima gaji dari keuangan negara maka ada sejumlah pasal-pasal yang harus diperhatikan," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di gedung KPK, Jakarta, Rabu.
Ia mencontohkan pegawai negeri atau penyelenggara negara tidak boleh menerima fee terkait dengan jabatannya baik secara aktif pada transaksional ataupun secara pasif.
"Misalnya ada pihak-pihak tertentu yang karena pengaruh atau karena hubungan jabatan memberikan sesuatu, itu tidak boleh diterima. Jadi, kami imbau kalau ada pihak-pihak lain yang mencoba mendekati para staf khusus atau para pejabat baru maka sebaiknya kalau ada pemberian itu ditolak sejak awal," tuturnya.
Selain itu, Febri juga mengingatkan soal penerimaan gratifikasi.
"Kalau pemberian yang berupa gratifikasi itu diberikan secara tidak langsung, ada faktanya dititipkan melalui pihak lain maka penerimaan itu wajib dilaporkan ke KPK dalam waktu 30 hari kerja," ujar Febri.
Febri mengatakan pelaporan gratifikasi itu bisa dilakukan dengan datang secara langsung ke gedung KPK, melalui "call center" 198 atau melalui aplikasi di telepon genggam masing-masing.
"Jadi, ini perlu kami sampaikan agar tidak ada kekeliruan nanti karena mungkin ketika menjadi pihak swasta murni, tidak menjadi pejabat negara atau tidak menjadi pegawai negeri, tidak ada hambatan-hambatan dalam penerimaan yang berhubungan dengan jabatan tetapi ketika menjadi pegawai negeri ada batasan yang cukup tegas," ujar Febri. (*)
Berita Terkait
Kedubes Rusia: "Operasi militer khusus" di Ukraina untuk cegah fasisme
Rabu, 24 April 2024 20:32 Wib
Promo Idul Fitri1445 H Bank Nagari berlanjut", dapatkan Cash Bank khusus pinjaman ASN, PNS, PPPK dan pensiunan
Rabu, 17 April 2024 14:23 Wib
142 WBP Rutan Kelas IIB Padang Panjang terima Remisi khusus Idul Fitri
Rabu, 10 April 2024 14:41 Wib
Pemkab Agam sediakan armada khusus bawa sampah di tiga sungai
Kamis, 4 April 2024 17:19 Wib
BI Sumbar: Pemda sudah lakukan intervensi khusus atasi inflasi
Kamis, 4 April 2024 17:09 Wib
Ambil Promo pinjaman dapat THR, khusus ASN, Pegawai, PPPK & Pensiuanan
Senin, 1 April 2024 15:39 Wib
Pertamina Patra Niaga menyediakan berbagai layanan khusus pemudik
Senin, 1 April 2024 15:26 Wib
Pertamina Patra Niaga siapkan layanan khusus bagi pemudik
Minggu, 31 Maret 2024 13:08 Wib