Kejari limpahkan berkas perkara dugaan pembakaran hutan ke Pengadilan Negeri Solok

id kasus pembakaran hutan,berita solok,berita sumbar,karhutla

Kejari limpahkan berkas perkara dugaan pembakaran hutan ke Pengadilan Negeri Solok

Para terdakwa saat pelimpahan berkas perkara dari Kejari Solok ke pihak Pengadilan Negeri Solok untuk proses hukum lebih lanjut. (ist)

Arosuka, (ANTARA) - Berkas perkara kasus duga pembakaran hutan dan lahan (karhutla) di kawasan hutan Margasatwa Barisan, Kabupaten Solok dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Solok oleh Kejari Solok, Rabu.

"Selain berkas perkara, lima tersangka berikut barang bukti ikut diserahkan untuk proses hukum lebih lanjut," kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Solok, Donny Haryono Setiawan, didampingi Kasi Intelijen Ulfan Yustian Arif di Solok, Rabu.

Pihaknya membenarkan pelimpahan berkas perkara dugaan kasus pembakaran hutan dan lahan tersebut. Dengan surat pelimpahan perkara nomor B-2257/L.3.15/Ep.3/11/2019 pada 26 November 2019 dengan lima orang terdakwa itu, terlihat berkas perkara dipisah (split).

Dari lima orang terdakwa masing-masing KD (43), DR (37), Af (36), dan YM (35) yang merupakan orang suruhan dalam kasus itu, perkaranya dilimpahkan dalam satu berkas.

Sementara LK (50), yang diduga pemilik modal dan memperkerjakan orang lain dalam kasus pembakaran hutan dan lahan itu, berkas perkaranya dilimpahkan terpisah.

Sementara itu menurut Dony, dalam pengembangan perkara pembakaran hutan dan lahan yang didalami pihak Kejari terungkap ada pelaku lain sebagai operator alat berat yang kini berstatus DPO petugas.

Dalam kasus itu, para pelaku di tuntut pasal belapis yakni pasal pasal 40 ayat 1 UURI no 5 tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya dan pasal 78 ayat 2 dan 3 ke pasal 50 ayat 3 ke huruf b dan d UURI no 41 tahun 1990 tentang kehutanan dan atau pasal 94, pasal 82 ayat 1 huruf c UURI no 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan pengrusakan hutan.

Atas perbuatanya para pelaku terancam pidana kurungan paling lama 15 tahun dan denda Rp5 miliar.

Awalnya kelima terdakwa terpaksa berurusan dengan pihak berwajib akibat ulahnya membakar hutan dan lahan di kawasan hutan lindung.

Hampir dua hektar kawasan hutan Margasatwa Barisan yang berada di Jorong Bali Batingka, Nagari Saniang Baka, Kecamatan X Koto Singkarak, Kabupaten Solok terbakar.

Atas laporan dari masyarakat adanya kawasan hutan terbakar, petugas kepolisian dari Mapolres Solok Kota berkoordinasi dengan Dinas Kehutanan Provinsi dan BKSD Sumbar langsung turun kelokasi kejadian untuk melakukan penyelidikan.

Tenyata, kawasan yang terbakar merupakan kawasan hutan Margasatwa.

Dari penyelidikan lebih lanjut diketahui terbakarnya kawasan hutan itu diduga ada unsur kesengajaan maupun kelalaian. Tidak lama berselang, para pelaku yang diduga melakukan pembakaran lahan berhasil diamankan dengan sejumlah barang bukti.

Diduga para pelaku melakukan pembakaran lahan untuk membuka lahan baru. Dalam kasus ini barang bukti yang diamankan petugas berupa mesin sinsaw, mesin pemotong rumput, genset dan sejumlah jerigen berisi bahan bakar.

Dalam pengembangan kasus pembakaran hutan dan lahan di Kejari Solok, petugas berhasil mengungkap peran masing masing pelaku.

Empat pelaku terungkap berperan memotong kayu yang sudah ditebang dan merambah lahan secara bergantian menggunakan cinsaw dan alat pemotong rumput.

Sementara pelaku lain merupakan pemilik modal yang menyuruh dan menggaji pelaku lain dalam kasus tersebut. (*)