Polres Agam tangkap tamu-pengelola hotel sedang konsumsi narkoba

id kasus narkoba,bahaya narkoba,polres agam

Polres Agam tangkap tamu-pengelola hotel sedang konsumsi narkoba

Empat tersangka sedang menunjuk barang bukti yang diamankan di Hotel Tropical Gasang, Nagari Maninjau, Kecamatan Tanjungraya, Agam, Selasa (26/11). (ANTARA SUMBAR/ Yusrizal)

Lubukbasung, (ANTARA) - Kepolisian Resor Agam, Sumatera Barat, berhasil menangkap dua tamu dan satu pengelola Hotel Tropical Jorong Gasang, Nagari Maninjau, Kecamatan Tanjungraya sedang mengosumsi narkoba golongan satu jenis sabu-sabu, Selasa (26/11) sekitar pukul 24.00 WIB.

Kapolres Agam AKBP Dwi Nur Setiawan melalui Kasat Resnarkoba Polres Agam Elvis Susilo di Lubukbasung, Rabu, mengatakan tiga tersangka yang ditangkap dengan inisial NN (46) warga Pasar Matur Kecamatan Matur, M (33) yang juga pengelola hotel warga Maninjau Kecamatan Tanjungraya dan AF (26) warga Surau Lua Kecamatan Matur.

"Ketiga tersangka ditangkap di dalam kamar nomor 10 Hotel Tropical di tepi Danau Maninjau dan tidak ada perlawanan dari tersangka saat penangkapan itu," katanya.

Ia mengatakan, anggota berhasil mengamankan barang bukti berupa alat isap sabu-sabu, satu buah kaca pirek yang berisi sabu-sabu, uang Rp500 ribu hasil penjualan dua butir ekstasi.

Selain itu satu paket sabu yang dibungkus dengan plastik berwarna bening, satu butir pil ekstasi warna ping, mobil Avanza G warna silver nomor polisi BA 1813 TA.

Dari keterangan NN, tambahnya, tersangka masih menyimpan barang haram itu di rumahnya. Mendapat informasi itu, anggota langsung menuju rumahnya di Jorong Pasar Matur, Nagari Matur Hilir, Kecamatan Matur, Agam.

Saat penggeledahan anggota menemukan 10 paket sabu-sabu yang dibungkus plastik warna bening, 16 butir pil ekstasi warna ping yang dibungkus plastik warna bening dan lainnya.

Anggota juga mengamankan tersangka lain dengan inisial Z (42) di rumah NN saat penggeledahan akibat menyimpan satu paket daun ganja.

"Saat ini empat tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Agam untuk proses selanjutnya," katanya.

Atas perbuatannya tersangka diancam pasal 114 ayat 1 jo pasal 111 ayat satu jo pasal 112 ayat satu Undang-undang No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Salah seorang tersangka, NN mengakui sampai di hotel pada Selasa (26/11) dan langsung mengkonsumsi sabu-sabu.

"Beberapa menit setelah mengkonsumsi sabu-sabu, datang anggota Polres Agam," katanya.

Ia mengakui sabu-sabu dan ekstasi itu diperoleh dari bandar di Payakumbuh. Sabu-sabu itu dibeli dengan harga Rp2 juta dan ekstasi dibeli 20 butir dengan harga Rp150 ribu per butir.

Untuk sabu-sabu dikonsumsi sendiri dan ekstasi dijual Rp250 ribu per butir dan ada yang dikonsumsi.

"Ekstasi itu sudah terjual dua butir dan saya konsumsi dua butir," katanya. (*)