Solok (ANTARA) - BPJS Kesehatan Cabang Solok menyelenggarakan Best Practice Sharing (BPS) bersama Komisi Informasi Provinsi Sumatera Barat untuk meningkatkan kapasitas petugas BPJS Kesehatan dalam pemberian informasi kepada pemohon informasi, Senin (25/11).
"Seiring dengan banyaknya permohonan informasi dari masyarakat, instansi pemerintah, serta fasilitas kesehatan, jadi kami lakukan diskusi ini," kata Kepala BPJS Kesehatan Cabang Solok, Rizka Adhiati di Solok, Senin.
Ia menyebutkan memperoleh informasi merupakan hak asasi manusia dan informasi merupakan kebutuhan pokok setiap orang bagi pengembangan pribadi dan lingkungan sosialnya seperti yang termaktub dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2018.
Sehingga keterbukaan informasi publik menjadi sangat penting karena merupakan sarana dalam mengoptimalkan pengawasan publik terhadap penyelenggaraan negara dan Badan Publik.
BPJS Kesehatan merupakan Badan Hukum Publik sebagai penyelenggara program Jaminan Kesehatan Nasional Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) memiliki kewajiban dalam memberikan informasi-informasi yang berkaitan dengan penyelenggaraan program JKN-KIS sebagai bagian pelayanan publik.
Rizka menyampaikan BPJS Kesehatan mendukung prinsip keterbukaan informasi sesuai yang diamanatkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2018.
"Apalagi BPJS Kesehatan juga mempunyai peraturan dalam pengelolaan informasi publik yaitu Daftar Informasi Publik (DIP) dan Daftar Informasi yang Dikecualikan (DIK) yang dapat dipedomani petugas BPJS Kesehatan," sebutnya.
Rizka berharap dengan adanya diskusi bersama Komisi Informasi dapat meningkatkan pemahaman petugas setempat terhadap pentingnya pemberian informasi ke publik dan tetap berpedoman kepada regulasi dalam memberikan informasi.
Sementara itu, Ketua Komisi Informasi Sumatera Barat, Adrian Tuswandi menyampaikan bahwa suatu kewajiban bagi Badan Publik untuk memberikan informasi yang sifatnya dapat diberikan, kepada masyarakat yang memiliki identitas.
"Identitas pemohon informasi dan tujuan penggunaan informasi bersifat sangat penting, agar informasi yang diterima dapat dipertanggungjawabkan," ujarnya.
Adrian juga mengingatkan kepada petugas BPJS Kesehatan dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2018 bahwa informasi yang dibutuhkan permohon wajib diberikan dalam jangka waktu paling lama 17 hari kerja.
Jika informasi tersebut terbuka bagi masyarakat tetapi tidak diberikan dalam jangka waktu 17 hari kerja, maka pemohon dapat menyengketakan hal tersebut kepada Komisi Informasi, sebutnya.
Komisi Informasi mengupayakan penyelesaian sengketa informasi publik melalui mediasi atau ajudikasi nonlitigasi, dan putusan ditetapkan oleh Mahkamah Komisi Informasi.
"Sampai saat ini di Sumatera Barat, belum ada pelaporan sengketa informasi publik terhadap BPJS Kesehatan dan kami harapkan kedepannya juga tidak ada," ujarnya.
Berita Terkait
Akreditasi fasilitas kesehatan Solok Selatan meningkat signifikan
Kamis, 18 April 2024 14:13 Wib
Manfaat "tidur singkat" bagi kesehatan selama ikuti arus mudik
Sabtu, 13 April 2024 13:18 Wib
Jalankan Puasa, Dokter Gigi dan Ustaz tetap sarankan lakukan perawatan kesehatan Gigi dan Mulut
Sabtu, 6 April 2024 9:35 Wib
Pemkab Pasaman Barat berikan layanan kesehatan di pos terpadu lebaran
Jumat, 5 April 2024 12:29 Wib
Dirut BPJS Kesehatan: Media berperan penting sosialisasikan JKN
Kamis, 4 April 2024 3:02 Wib
BPJS Kesehatan beri kemudahan layanan selama libur Lebaran
Senin, 1 April 2024 20:20 Wib
BPJS Kesehatan dan Pemkot Bukittinggi siapkan layanan saat libur Lebaran
Senin, 1 April 2024 15:51 Wib
Kementerian Kesehatan Malaysia selidiki potongan kain lap di martabak
Kamis, 28 Maret 2024 13:47 Wib