Menunggak retribusi belasan juta, Pemkot Bukittinggi segel puluhan kios di Pasar Aur

id Pasar Aur Bukittinggi,Pemkot Bukittinggi ,berita Bukittinggi ,Bukittinggi terkini,berita sumbar,sumbar terkini

Menunggak retribusi belasan juta, Pemkot Bukittinggi segel puluhan kios di Pasar Aur

Pedagang memasang spanduk menolak penyegelan toko di Pasar Aur Bukittinggi. (ist)

Bukittinggi, (ANTARA) - Pemerintah Kota Bukittinggi, Sumatera Barat menyegel 66 kios di Pasar Aur Kuning karena menunggak pembayaran retribusi hingga Rp20 juta rupiah.

Kepala Dinas Koperasi, UKM dan Perdagangan Bukittinggi M Idris di Bukittinggi, Selasa, mengatakan sebelum dilakukan penyegelan pihaknya telah lebih dulu memberikan surat peringatan kepada para pengguna kios di Pasar Aur.

Retribusi yang harus dibayarkan telah diatur dalam Peraturan Walikota (Perwako) Nomor 40 dan 41 tahun 2018. Usai aturan itu ditetapkan, pedagang telah mulai mengangsur membayar retribusi.

Selanjutnya terdapat 180 toko yang belum membayar sehingga diberikan SP 1 hingga 3. Sampai waktu yang ditetapkan, 66 kios di antaranya masih belum membayar retribusi dan kemudian dilakukan penyegelan.

Idris menerangkan tunggakan retribusi para pemegang hak pakai bervariasi mulai dari Rp8 juta hingga Rp20 juta dengan masa tunggakan mulai dari satu tahun hingga tiga tahun terhitung sejak 2017.

Dalam proses penyegelan, Dinas Koperasi UKM dan Perdagangan masih melayani pengguna kios yang ingin melunasi pembayaran retribusi.

Sementara proses penyegelan sempat diwarnai keributan karena penolakan pedagang. Mereka juga memasang spanduk menolak Perwako Nomor 40 dan 41 Tahun 2018 di toko yang disegel.

Pedagang yang kiosnya disegel bersikeras menyatakan ketidaksetujuan terhadap Perwako tersebut dan mendesak pedagang lain agar ikut menutup toko sebagai bentuk solidaritas sesama pedagang.

Kondisi itu sempat membuat tidak nyaman pembeli yang ingin berbelanja sehingga memilih untuk bersegera keluar dari area pasar.

Wakapolres Bukittinggi Kompol Sumintak mengatakan kepolisian mengawal penyegelan agar berjalan tertib.

"Proses ini untuk menertibkan pedagang dalam menunaikan kewajibannya. Kami bertindak secara humanis. Kami imbau pedagang juga segera menyelesaikan urusan administrasi dengan pemerintah kota," katanya. (*)