Pemkab Agam tera ulang di tiga pasar lindungi konsumen

id tera ulang,pasar agam

Pemkab Agam tera ulang di tiga pasar lindungi konsumen

UPTD Metrologi Padang, Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Agam melakukan tera ulang di Pasar Serikat Tiku Kecamatan Tanjungmutiara, Senin (25/11). (ANTARA SUMBAR/ Yusrizal)

Lubukbasung, (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Agam, Sumatera Barat, melakukan tera ulang pasar tertib ukur di tiga pasar tradisional daerah itu dalam melindungi konsumen agar barang yang dibeli sesuai ukuran.

Kepala Bidang Perdagangan Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Agam, Nelfia Fauzana di Lubukbasung, Senin, mengatakan tera ulang itu dilakukan di Pasar Serikat Tiku Kecamatan Tanjungmutiara pada Senin (25/11), Pasar Serikat Pasar Kamih Kecamatan Tilatangkamang pada Kamis (28/11) dan Pasar Bawan Kecamatan Ampeknagari pada Jumat (29/11).

"Timbangan pedagang di tiga pasar itu belum semuanya memiliki standar ukur, takar, timbangan dan perlengkapannya (UTTP)," katanya.

Ia mengatakan, tera ini dilakukan oleh tim dari UPTD Metrologi Padang, Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Agam

Tim, tambahnya, akan memeriksa UTTP seluruh pedagang di pasar itu menggunakan alat yang dimiliki UPTD Metrologi Padang.

"Ketiga pasar itu merupakan calon pasar tertib ukur pada 2019 dan pengumuman bakal dilakukan pada 10 Desember 2019," katanya.

Sebelumnya, Pemkab Agam telah melakukan tera ulang di lima pasar tradisional di daerah itu pada 17 sampai 21 Juni 2019.

Dari lima pasar itu, Pasar Kampung Pinang Kecamatan Lubukbasung dan Pasar Rabaa Kecamatan Tanjungraya telah melakukan tera 100 persen atau sudah sadar melakukan tera.

Sementara pedagang di tiga pasar lainnya baru melakukan tera 75 persen.

"Dengan kondisi itu kita melakukan tera ulang di tiga pasar tersebut," katanya.

Tera ulang itu dilakukan setiap tahun dalam melindungi konsumen agar barang yang dibeli sesuai ukuran. (*)