Ingin maju Pilkada Agam melalui jalur perorangan? ini jumlah dukungan yang harus dupenuhi

id Pilkada Agam,jalur perseorangan,jumlah dukungan perseorangan agam,pilkada serentak

Ingin maju Pilkada Agam melalui jalur perorangan? ini jumlah dukungan yang harus dupenuhi

Ketua KPU Kabupaten Agam, Riko Antoni. Yusrizal (Antara Sumbar/Yusrizal)

​​​​​​​Lubukbasung, (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Agam, Sumatera Barat, menyebutkan jumlah dukungan yang harus dipenuhi calon kepala daerah jalur perseorangan untuk menjadi peserta Pemilihan Umum Kepala Daerah 2020 sebanyak 31.028.

"Calon dukungan itu 8,5 persen dari 365.029 daftar pemilih tetap (DPT) di daerah itu," kata Ketua KPU Agam, Riko Antoni di Lubukbasung, Senin.

Ia mengatakan, syarat dukungan itu harus tersebar minimal pada sembilan dari 16 kecamatan yang ada.

Syarat dukungan itu sesuai dengan Undang-undang No 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Undang-undang No 1 Tahun 2015 tentang Peraturan Pemerintah Penganti Undang-undang No 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota Menjadi Undang-undang.

"Syarat dukungan calon perorangan itu kita tetapkan saat rapat pleno penetapan dukungan calon perorangan pada 26 Oktober 2019," katanya.

Ia menambahkan, pengumuman syarat dukungan calon perseorangan itu bakal dilakukan pada 25 November 2019.

Baca juga: KPU Agam umumkan syarat dukungan perseorangan akhir November

Namun pengumuman itu diundur sampai Januari 2020, setelah ada surat baru dari KPU RI, karena ada perubahan dan jadwal.

"Saat ini PKPU No 15 Tahun 2019 tentang Tahapan Proses dan Jadwal sedang diubah," katanya.

Selain dukungan KTP, masyarakat yang memberikan dukungan harus mengisi blangko B.1 KWK perseorangan dengan tujuan mengantisipasi dukungan dari Aparatur Sipil Negara atau penyelenggara negara.

Di dalam blangko tersebut juga terdapat item pekerjaan yang harus diisi oleh masyarakat yang memberikan dukungan. (*)

Baca juga: Golkar Agam usulkan partai cetak APK calon legislatif