Kejari belum tetapkan tersangka kasus perjalanan dinas DPRD Padang

id DPRD,Padang,Korupsi,berita padang,berita sumbar

Kejari belum tetapkan tersangka kasus perjalanan dinas DPRD Padang

Kepala Kejaksaan Negeri PadangĀ  Ranu Subroto (kanan) saat menggelar jumpa pers bersama Kajati Sumbar Priyanto (tengah). (ANTARA / Fathul Abdi)

Padang, (ANTARA) - Kejaksaan Negeri Padang, Sumatera Barat (Sumbar) belum menetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana perjalanan dinas dan kelebihan pembayaran dana transportasi di DPRD setempat.

“Pemrosesan saat ini sifatnya masih penyidikan umum, dan belum ada penetapan tersangka," kata Kepala Kejari Padang Ranu Subroto, didampingi Kepala Seksi Intelijen Yuni Hariaman di Padang, Minggu.

Pihaknya masih terus berkoordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait penghitungan kerugian keuangan negararanya.

"Kami juga sudah meminta jadwal untuk ekspose ulang bersama BPK, secepatnya akan dilakukan," katanya.

Karena diketahui kasus tersebut muncul juga berawal dari temuan BPK RI.

Selain itu pihak kejaksaan juga perlu memeriksa sejumlah saksi lainnya, untuk mengumpulkan keterangan terkait kasus tersebut.

Setidaknya hingga saat ini kejaksaan telah memeriksa belasan saksi.

Sebelumnya, kasus itu berawal dari koordinasi dengan Aparat Pengawasan Internal Pemerintah (APIP) yaitu Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) tahun 2017 dan 2018.

Ada temuan terkait pembayaran pada dana tunjangan transportasi dan perjalanan luar daerah anggota dewan.

Berdasarkan temuan tersebut awalnya sudah diupayakan pengembalian keuangan negara, namun belum maksimal karena ada sejumlah anggota dewan yang "bandel" dan tidak mengembalikan uang.

Karena hal itu akhirnya temuan diserahkan ke pihak kejaksaan sebagai aparat penegak hukum.

Dalam tingkat penyidikan kejaksaan juga sudah menerima pengembalian uang dari dua anggota dewan yakni Y dan OA.