Lagi asyik di belakang rumah, Dodi digrebek polisi

id penyalahgunaan sabu-sabu,polres solok,bahaya narkoba

Lagi asyik di belakang rumah, Dodi digrebek polisi

Barang bukti yang diamankan dari tersangka Dodi Amsel di Nagari Selayo, Jumat. (Ist) (ANTARA SUMBAR/istimewa)

​​​​​​​Arosuka,  (ANTARA) - Kepolisian Resor (Polres) Solok Arosuka, menangkap seorang laki-laki yang diduga pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu dan ganja, Jum'at (22/11) sekira pukul 16.30 WIB di Jalan Galanggang Tangah, Nagari Selayo, Kecamatan Kubung.

"Pelaku yang bernama Dodi Amsel (27) ditangkap di rumahnya," kata Kapolres Solok Arosuka, AKBP Ferry Irawan, melalui Kasat Narkoba Iptu Eko Kurniawan, di Arosuka, Sabtu.

Pihaknya mengamankan barang bukti satu paket kecil sabu-sabu yang dibungkus dengan plastik bening, satu paket kecil ganja yang dibungkus dengan plastik bening.

Kemudian, satu unit telepon genggam Samsung hitam beserta simcardnya, satu botol air mineral yang dibuat bong (alat hisap sabu-sabu), seperengkat alat hisap sabu berupa pipet, pirek dan pipet sendok yang berada dalam sebuah botol tabung CDR.

Ia menjelaskan penangkapan Dodi Amsel berawal dari informasi masyarakat Nagari Selayo. Informasi menyebutkan ada seorang laki-laki yang diduga menyalahgunakan sabu-sabu dan ganja di wilayah mereka.

Setelah mengantongi identitas pelaku dan mendapat informasi dari masyarakat bahwa pelaku sedang berada di rumah di Nagari Selayo, Kecamatan Kubung. Anggota narkoba langsung menuju rumah pelaku.

Pihaknya pun langsung melakukan penggerebekan ke rumah pelaku Dodi yang sedang berada di belakang rumahnya.

Pada saat pelaku diamankan kemudian dilakukan penggeledahan badan dan pakaian yang disaksikan Kepala Jorong dan warga sekitar .

Setelah penggeledahan ke dalam rumah kontrakan pelaku ditemukan barang bukti sabu-sabu dan ganja.

Saat ini, pelaku dan barang bukti diamankan ke Polres Solok Arosuka guna proses penyidikan lebih lanjut.

Tersangka diancam pasal 114 pasal (2) jo pasal 111 ayat (2) dan pasal 132 pasal (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman seumur hidup, minimal lima tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara.