Nasrul Abit : RS Pemerintah tidak boleh berhenti layani masyarakat

id bpjs kesehatan,tunggakan rumah sakit

Nasrul Abit : RS Pemerintah tidak boleh berhenti layani masyarakat

Wakil Gubernur Sumatera Barat Nasrul Abit menegaskan tidak boleh ada Rumah Sakit (RS) pemerintah yang berhenti memberikan pelayanan kepada masyarakat meski kekurangan anggaran karena keterlambatan pembayaran klaim BPJS Kesehatan.  (ANTARA/ Miko Elfisha)

Padang (ANTARA) - Wakil Gubernur Sumatera Barat Nasrul Abit menegaskan tidak boleh ada Rumah Sakit (RS) pemerintah yang berhenti memberikan pelayanan kepada masyarakat meski kekurangan anggaran karena keterlambatan pembayaran klaim BPJS Kesehatan.

"Keterlambatan pembayaran klaim BPJS memang jadi kendala, tetapi tidak boleh berhenti melayani masyarakat," katanya di Padang, Jumat.

Ia mengatakan itu usai memimpin pertemuan membahas operasional rumah sakit milik pemerintah karena keterlambatan klaim BPJS Kesehatan di Padang.

Menurut dia dalam pertemuan itu didapatkan solusi sementara. Operasional RS akan ditanggulangi dengan uang pinjaman dari Bank Pembangunan Daerah (BPD) atau Bank Nagari.

"Teknisnya sudah dibicarakan. Bank Nagari juga sudah bersedia memberikan talangan," katanya.

Peraturan Gubernur Sumbar Nomor 8 tahun 2019 menjadi dasar hukum untuk penggunaan uang pinjaman bank untuk operasional RS itu.

Direktur Utama Bank Nagari Dedy Ihsan, SE, MBA menyebut pihaknya tidak mempermasalahkan adanya tambahan pinjaman dari pihak RS, meski pinjaman sebelumnya belum dilunasi.

"RSUD Pariaman misalnya. Dalam aturan bisa meminjam hingga Rp13,5 miliar. Pada tahun berjalan bila sudah melunasi setengahnya, maka bisa menambah pinjaman kembali asal total tidak lebih dari Rp13,5 miliar," katanya.

Ia bahkan berani memberikan pinjaman lebih dari jumlah itu dengan jaminan klaim BPJS Kesehatan yang telah terverifikasi.

Kepala BPJS Kesehatan cabang Padang Asyraf Mursalina mengakui adanya tunggakan pembayaran klaim terhadap rumah sakit di Sumbar.

Untuk wilayah kerjanya, Pesisir Selatan, Padang, Pariaman, Padang Pariaman dan Mentawai jumlah tunggakannya mencapai sekitar Rp300 miliar.

"Hari ini kami membayarkan sekitar Rp134 miliar, yaitu klaim hingga 27 September 2019," katanya. Uang pembayaran itu, katanya, dari penyesuaian iuran BPJS Kesehatan.

Sebelumnya empat Rumah Sakit di bawah naungan Pemprov Sumbar terancam tidak melayani pasien Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan karena lembaga itu menunggak pembayaran klaim. Empat RS itu masing-masing RS Ahmad Muchtar Bukittinggi, RSUD Pariaman, RSUD Solok dan RSJ HB Saanin Padang.