Padang (ANTARA) - Universitas Negeri Padang (UNP) berhasil meraih penghargaan Keterbukaan informasi publik 2019 kategori perguruan tinggi negeri sebagai badan publik yang informatif oleh Komisi Informasi (KI) Pusat Republik Indonesia.
"Penghargaan ini adalah dampak dari sebuah perubahan besar yang dilakukan UNP dalam memberikan pelayanan kepada Publik. Semoga UNP secara terus menerus dapat melalukan Inovasi untuk meningkatkan layanan kepada masyarakat terutama dalam penyelenggaraan Tri Dharma perguruan Tinggi," kata Rektor UNP, Prof. Ganefri saat dihubungi Antara, Kamis.
Ia menjelaskan, perubahan sistem tata kelola yang dilakukan UNP dari konsep dilayani menjadi melayani, dengan semangat kerja keras, kerja cerdas, kerja tuntas dan kerja ikhlas telah membawa perubahan besar terhadap UNP.
"Alhamdulillah, kami sangat bersyukur UNP menjadi salah satu universitas yang berhasil meraih penghargaan keterbukaan informasi publik 2019,ini wujud UNP membuka diri untuk semua hal, termasuk penyajian secara digitalisasi, semoga prestasi ini dapat terus dipertahankan pada masa yang akan datang," katanya.
Keterbukaan informasi publik sesuai yang diamanatkan dalam Undang-undang nomor 14 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, termasuk didalamnya komponen transparansi dan keterbukaan.
Penghargaan keterbukaan informasi badan publik digelar di Gedung II Istana Wapres Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta, Kamis pagi, yang diserahkan langsung oleh Wakil Presiden HM Ma’ruf Amin.
Selain UNP, ada empat universitas lainnya yang juga berhasil meraih penghargaan keterbukaan informasi publik 2019 kategori perguruan tinggi negeri sebagai badan publik yang informatif.
Perguruan tinggi negeri tersebut yakni Institut Pertanian Bogor (IPB), Institut Teknologi Bandung (ITB), Universitas Brawijaya, dan Universitas Gajah Mada (UGM).
Dengan pencapaian tersebut, UNP menjadi satu-satunya perguruan tinggi negeri dari luar pulau Jawa yang berhasil meraih penghargaan tersebut.
Sebelumnya Ketua KI Pusat, Gede Narayana menyebut meski jumlah badan publik (BP) yang informatif meningkat di 2019 jika dibanding tahun sebelumnya, namun jumlahnya masih belum signifikan. Terbukti jumlah BP yang masuk kategori “Tidak Informatif” mencapai 53,24 persen dari 355 BP yang di-monitoring dan evaluasi (monev) pada 2019.
Berdasarkan hasil monev 2019 sebanyak 189 BP yang “Tidak Informatif”, Gede Narayana mengharapkan kepada semua pimpinan BP selaku atasan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID sebagai pelaksana pelayanan informasi kepada publik dapat menjadikan keterbukaan informasi sebagai budaya.
“Jika pimpinan badan publik sudah menjadikan pelaksanaan keterbukaan informasi publik sebagai budaya maka otomatis mindset-nya selalu berupaya memberikan pelayanan informasi terbaik kepada publik,” katanya menjelaskan.
Berita Terkait
Diskominfo Solok adakan Monev PPID tingkatkan keterbukaan informasi
Selasa, 5 Maret 2024 5:14 Wib
Rusma Yul Anwar: implementasi KIP pengembalian hak masyarakat
Jumat, 29 Desember 2023 18:14 Wib
Mawardi Roska di anugerahi tokoh Keterbukaan Informasi oleh KI Sumbar
Kamis, 28 Desember 2023 17:27 Wib
Miko Kamal raih penghargaan achievement motivation person 2023 dari KI Sumbar
Jumat, 22 Desember 2023 16:44 Wib
Anugerah Keterbukaan Informasi Publik LLDIKTI Wilayah X raih dua penghargaan
Jumat, 22 Desember 2023 14:57 Wib
LLDIKTI Wilayah X raih dua penghargaan keterbukaan informasi publik
Jumat, 22 Desember 2023 12:12 Wib
PLN Raih Predikat Badan Publik "Informatif" dalam Anugerah Keterbukaan Informasi Publik 2023
Rabu, 20 Desember 2023 16:44 Wib
Sumbar raih penghargaan Anugerah Keterbukaan Informasi Publik 2023
Selasa, 19 Desember 2023 18:11 Wib