Jalan penghubung Muko-muko menuju Sungai Batang belum bisa dilewati

id Galodo Agam,Banjir Bandang Agam,Dampak galodo agam,BPBD Agam,Berita Sumbar

Jalan penghubung Muko-muko menuju Sungai Batang belum bisa dilewati

Alat berat sedang membuat material longsor menimbun jalan di Galapuang, Nagari Tanjung Sani, Kecamatan Tanjungraya, Kabupaten Agam. (ANTARA/Yusrizal)

Lubukbasung, (ANTARA) - Arus lalu lintas dari Muko-muko menuju Sungai Batang di Galapuang, Nagari Tanjung Sani, Kecamatan Tanjungraya, Kabupaten Agam, Sumatera Barat, masih terhambat oleh material longsor yang kini masih dibersihkan oleh pemerintah setempat.

"Material longsor dengan panjang 200 meter dan tinggi tiga sampai lima meter masih dibersihkan, sehingga arus lalu lintas dari Muko-muko menuju Sungai Batang belum bisa normal. Masih sekitar setengah lagi," kata Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Agam, Muhammad Lutfi AR di Lubukbasung, Kamis.

Dalam membersihkan, pemerintah setempat mengerahkan satu unit alat berat jenis ekskavator untuk membersihkan material longsor yang menimbun badan jalan sejak Rabu (20/11) sore.

"Alat berat itu sampai di lokasi longsor pada Kamis (21/11) siang dan langsung membersihkan material longsor," katanya.

Setelah itu, alat berat juga membersihkan material longsor di sekitar rumah warga dan lainnya.

Ia mengatakan, banjir bandang itu akibat curah hujan tinggi melanda daerah tersebut pada Rabu (20/11) siang.

Banjir bandang itu mengakibatkan dua unit rumah semi permanen rusak berat akibat di bawa arus.

Banjir juga membawa lumpur sehingga masuk kedalam rumah warga sebanyak 12 unit dan dua unit tempat ibadah dengan ketingihan sekitar 50 centimeter sampai dua meter.

Lumpur juga merusak 20 hektare lahan pertanian dan menimbun empat unit sepeda motor.

"Kerugian akibat banjir bandang itu sekitar Rp1 miliar dan tidak ada korban jiwa," katanya.

Satgas BPBD, Satpol PP dan Damkar, Dishub, TNI, Polri, TKSK, pemerintah kecamatan, pemerintah nagari dan masyarakat melakukan pembersihan material banjir yang masuk ke dalam rumah warga maupun menutupi akses jalan. (*)