Karantina Pertanian Padang musnahkan ratusan kilo komoditas ilegal

id berita padang, berita sumbar, karantina padang, karantina pertanian, komoditas ilegal,padang terkini,sumbar terkini,Karantina Pertanian Padang

Karantina Pertanian Padang musnahkan ratusan kilo komoditas ilegal

Pemusnahan komoditas ilegal oleh Karantina Padang bersama jajaran terkait di Padang, Rabu (20/11) (Antara/istimewa)

Padang, (ANTARA) - Karantina Pertanian Kota Padang memusnahkan 27 jenis komoditas hewan dan tumbuhan yang tidak sesuai prosedur karantina dengan cara di bakar di Padang, Rabu.

"Pemusnahan dilakukan sesuai dengan UU Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan, demi terjaganya sumber daya alam hayati Indonesia dari ancaman penyakit hewan dan tumbuhan, khususnya yang berasal dari luar negeri," kata Kepala Karantina Pertanian Padang, Eka Darnida Yanto di Padang.

Komoditas pertanian yang dimusnahkan oleh Karantina Pertanian Padang berasal dari Malaysia, Taiwan, Taipe, Cina, Singapura, Laos yang ditahan oleh pejabat Karantina Pertanian Padang di Bandara Internasional Minangkabau dan kantor pos.

Eka merinci komoditas hewan dan tumbuhan yang dimusnahkan, antara lain 35 kemasan benih tanaman hias , 10,52 kilogram bibit tanaman hias dan bibit tanaman buah, 133,55 kilogram buah segar yang terdiri tas apel, lengkeng, anggur, mangga, pir, jeruk, melon, kesemek, duku, delima, sunkist, kiwi, plum, strawberi.

Kemudian 24,5 kilogram bawang putih, 2,5 kilogram bawang merah serta 4 kilogram bakso sapi dan 39,5 kilogram daging ayam olahan.

Tindakan pemusnahan dilakukan karena pemasukannya tidak dilengkapi dengan sertifikat kesehatan dari negara asal.

Ia menjelaskan selain itu untuk pemasukan buah segar ke Padang melanggar Peraturan Menteri Pertanian Nomor 42 Tahun 2012 tentang Pemasukan Buah Segar dan Sayuran Segar ke dalam Wilayah Negara Indonesia karena Padang bukan merupakan daerah yang menjadi tempat pemasukan buah maupun sayuran segar.

Sedangkan untuk pemusnahan daging dan olahannya dilakukan karena tidak sesuai dengan Peraturan Menteri Pertanian No. 34 Tahun 2016 tentang Pemasukan Karkas, Daging, Jeroan, dan Olahannya ke dalam Wilayah Negara Republik Indonesia.

"Dari wilayah kerja kantor pos juga ada masuk benih dan bibit tanaman dari luar negeri yang tidak dilengkapi Surat Izin Pemasukan dari Menteri Pertanian.

Kepala Pusat Karantina Tumbuhan dan Keamanan Hayati Andi Muhammad Adnan yang turut hadir dalam pemusnahan kali ini mengatakan bahwa perlu adanya peningkatan terkait kegiatan pemusnahan dan kinerja petugas di lapangan.

" Peningkatan tersebut salah satunya alat pemusnahan yang berstandar internasional dan gudang penyimpanan," kata dia.

Acara pemusnahan ini dihadiri oleh instansi terkait, diantaranya Kepolisian, TNI, Bea Cukai, Imigrasi, KSOP, Pelindo, Angkasa Pura, Kantor Pos Padang, Karantina Ikan, Karantina Kesehatan Pelabuhan dan beberapa ekspedisi pengiriman online. (*)