Pemkab Pesisir Selatan memastikan pengerukan Sungai Pelangai Gadang ilegal

id galian c ilegal,galian c di pesisir selatan,berita pesisir selatan

Pemkab Pesisir Selatan memastikan pengerukan Sungai Pelangai Gadang ilegal

Aktivitas penambangan oleh PT Dempo Sumber Energi di Sungai Pelangai Gadang. (ANTARA / Didi Someldi Putra)

​​​​​​​Painan (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan, Sumatera Barat, memastikan pengerukan bebatuan di Sungai Pelangai Gadang, Kecamatan Ranah Pesisir oleh PT Dempo Sumber Energi ilegal.

"Hingga saat ini kami belum pernah mengeluarkan rekomendasi penerbitan izin galian C di lokasi, dan aktivitas tersebut harus segera dihentikan," kata Kepala Dinas Lingkungan Hidup Pesisir Selatan, Jumsu Trisno di Painan, Selasa.

Ia memastikan pihaknya hingga kini belum pernah menerbitkan izin galian C baik ke PT Dempo Sumber Energi maupun BUMNag atau lembaga lainnya di lokasi.

Sementara, khusus untuk pengoperasian mesin stone crusher atau pemecah batu milik PT Dempo Sumber Energi di lokasi pihaknya mengaku memang telah mengeluarkan rekomendasi izin dengan catatan materialnya mesti disiapkan oleh rekanan yang legal.

"Rekomendasi izin merupakan salah satu tahap sebelum Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu Pesisir Selatan menerbitkan izin," ungkapnya.

Sebelumnya, Humas PT Dempo Sumber Energi yang bergerak di sektor Pembangkit Listrik Tenaga Minihidro (PLTMH), Ruslan menyebutkan perusahaan telah mengeruk material berupa bebatuan di Sungai Pelangai Gadang sejak pekan kedua November 2019.

Aktivitas pengerukan, lanjutnya, dilakukan di dua lokasi dari tiga lokasi yang direncanakan sesuai hasil kesepakatan antara masyarakat, nagari dan pihak terkait lainnya.

Kendati demikian dirinya mengaku bahwa izin galian C memang belum keluar, oleh karena itu material hasil kerukan tidak langsung diolah namun hanya dirapikan jelang izin terbit.

Sementara itu, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu Pesisir Selatan, Suardi menyebutkan pihaknya belum mengeluarkan izin baik mengenai pengoperasian mesin stone crusher ataupun aktivitas galian C di Sungai Pelangai Gadang.

Ia menyebutkan khusus penerbitan izin pengoperasian mesin stone crusher ada di provinsi, namun diantara syaratnya yakni dokumen lingkungan diterbitkan di kabupaten.

"Dokumen tersebut hingga saat ini masih dalam proses, masih terdapat beberapa hal yang perlu dilengkapi dan belum final," kata dia.