Usai ditetapkan sebagai tersangka, polisi tahan penabrak pengguna Grabwheels hingga tewas

id GrabWheels,penabrak grabwhells,identitas penabrak Grabwhells,berita sumbar

Usai ditetapkan sebagai tersangka, polisi tahan penabrak pengguna Grabwheels hingga tewas

Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Gatot Eddy Pramono (kiri) didampingi Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusuf (kanan) memberikan keterangan pers terkait Operasi Zebra Jaya 2019 di Lapangan Promoter Dit Lantas Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (23/10/2019). Polda Metro Jaya mulai menggelar Operasi Zebra Jaya 2019 pada 23 Oktober 2019 hingga 5 November 2019 yang bertujuan untuk mewujudkan situasi lalu lintas yang tertib dan berjalan lancar. ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/hp.

Jakarta (ANTARA) - Penyidik Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya akhirnya memutuskan untuk menahan DH, pengemudi mobil Camry sebagai penabrak dua pengguna skuter listrik Grabwheels hingga tewas.

Kapolda Metro Jaya, Irjen Gatot Eddy Pramono mengatakan penyidik memutuskan menahan tersangka DH setelah polisi melakukan gelar perkara pada Senin pagi.

"Terhadap yang bersangkutan sudah terpenuhi unsur ditetapkan tersangka dan tadi saya tanyakan sudah dilakukan penahanan terhadap pelakunya," kata Gatot di Polda Metro Jaya, Senin.

Gatot mengatakan tersangka terbukti melanggar Pasal 311 Undang-Undang Lalu Lintas dengan ancaman kurungan lebih dari lima tahun penjara.

"Hukumannya di atas 5 tahun ya," tutur Gatot.

Sebelumnya diberitakan, dua orang bernama Ammar (18) dan Wisnu (18) tewas akibat akibat tertabrak mobil jenis sedan jenis Toyota Camry di sekitaran FX Sudirman, Jakarta Pusat, Minggu dini hari (10/11), saat menggunakan skuter listrik GrabWheels.

Belakangan diketahui jika pengemudi mobil sedan tersebut mengemudikan kendaraannya dalam kondisi dipengaruhi minuman beralkohol.

Pascakecelakaan, penyidik sempat mengamankan tersangka DH untuk diperiksa dan kemudian ditetapkan sebagai tersangka namun tidak ditahan dengan pertimbangan tersangka dianggap tidak akan melarikan diri dan menghilangkan barang bukti.