Polres Solok Kota tangkap pelaku pencurian motor modus menduplikat kunci

id pencurian motor,berita solok,polres solok kota,berita sumbar,sumbar terkini

Polres Solok Kota tangkap pelaku pencurian motor modus menduplikat kunci

Barang bukti kunci dan sepeda motor milik Nurhayati yang dicuri tersangka pelaku pada Kamis (14/11). (Ist)

Solok, (ANTARA) - Polres Solok Kota, Sumatera Barat menangkap satu pelaku pencurian kendaraan bermotor milik korban Nurhayati yang sebelumnya dalam keadaan terkunci di samping parkiran Masjid An Nur, Kelurahan Pasar Pandan Aia Mati, Kamis (14/11) sekitar pukul 18.15 WIB.

"Kami menangkap tersangka Davit Dia, warga Koto Panjang, Kecamatan Tanjung Harapan, pada Minggu (17/11) di rumahnya," kata Kapolres Solok Kota, AKBP Ferry Suwandi melalui Kapolsek Solok Kota, AKP Zamri Elfino di Solok, Senin.

Menurutnya, tindak pidana pencurian kendaraan bermotor ini memang telah direncanakan oleh tersangka.

Ia menjelaskan, awalnya tersangka berniat mengambil sepeda motor dengan modus terlebih dahulu mengambil kunci kontak yang tergantung di motornya saat sedang terparkir di depan rumah korban pada Senin (11/11).

"Kemudian tersangka menduplikat kunci motor tersebut," ujarnya.

Kemudian pelaku mengambil sepeda motor Honda Beat nomor polisi BA 4790 PI milik korban pada Kamis (14/11) sekitar pukul 18.30 WIB saat parkir di Masjid An Nur.

Pelaku mengambil sepeda motor saat korban sedang melaksanakan shalat Magrib.

Saat sadar, ternyata sepeda motornya sudah hilang dan tidak ada lagi diparkiran. Selanjutnya korban berusaha mencarinya, namun tidak ditemukan dan kemudian melapor ke Polsek Solok Kota untuk diproses lebih lanjut.

Setelah adanya laporan tersebut kemudian dilakukan penyidikan setelah itu didapat hasil lidik yang mengarah pada tersangka dan dilakukan penangkapan.

"Tersangka kami amankan dengan barang bukti sepeda motor Honda Beat, satu lembar STNK BA 4790 PI, sehelai jaket abu-abu putih, satu kunci kontak," ujarnya.

Pelaku tersebut melanggar pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana maksimal tujuh tahun penjara. (*)