Anggaran Pilkada Kabupaten Solok 2020 disetujui Rp25 miliar

id berita sumbar,pilkada solok

Anggaran Pilkada Kabupaten Solok 2020 disetujui Rp25 miliar

Tahapan pemilu 2019 saat menerima logistik (ANTARA/ Tri Asmaini)

Arosuka (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Solok, Sumatera Barat dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat, akhirnya menyetujui anggaran Pilkada 2020 sebesar Rp25 miliar setelah dimediasi oleh Kementerian Dalam Negeri RI (Kemendagri).

"Anggaran telah disetujui Rp25 miliar. Kami baru saja selesai pembahasan di Kemendagri, secepatnya akan dilakukan penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD)," kata Sekretaris Daerah Kabupaten Solok, Aswirman di Arosuka, Jumat.

Dengan disetujuinya anggaran sebesar Rp25 miliar tersebut maka berakhirlah pembahasan alot mengenai anggaran Pilkada sebab awalnya Pemkab Solok hanya menyetujui Rp17 miliar dari usulan awal KPU Kabupaten Solok sebesar Rp32 miliar.

Bahkan KPU Kabupaten Solok sebelumnya tidak sanggup menggelar Pilkada jika hanya dengan anggaran sebesar Rp17 miliar tersebut.

Menurutnya penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) dijadwalkan akan dilakukan pada Kamis (14/11) atau selambatnya Jumat (15/11). Sebab saat ini baik Bupati Solok maupun Ketua KPU masih berada di Jakarta.

Sebelumnya, Aswirman menjelaskan tidak bisa terpenuhinya anggaran yang diajukan KPU karena kondisi keuangan Pemkab Solok sedang sangat kurang.

Sementara Ketua KPU Kabupaten Solok, Gadis melalui Komisioner Jons Mannedi mengatakan anggaran Rp25 miliar tersebut bukanlah besaran yang ideal bagi Kabupaten Solok, sebab sebelumnya pihaknya bersikukuh tetap dianggaran Rp27 miliar.

Hal itu sesuai dengan penganggaran realistis dan efesien yang diminta Pemkab Solok yang dirancang dengan memakai standar minimal anggaran pembiayaan untuk proses Pilkada. Namun Pemkab Solok enggan menyanggupi.

Kemudian setelah dimediasi oleh Kemendagri, Pemkab Solok menawarkan sebesar Rp19 miliar, tetapi KPU keberatan dengan anggaran itu dan mengajukan lagi sebesar Rp26 miliar.

Setelah pengajuan itu kemudian dilakukan pembahasan, Pemkab Solok menaikkan menjadi Rp23 miliar.

Akhirnya, setelah dikaji ulang bersama Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Keuangan Daerah Kemendagri, pihak Kementrian menemukan bahwa Pemkab Solok sebenarnya bisa menganggarkan Rp25 miliar dengan catatan KPU harus menyetujui juga besaran tersebut.

"Dan kami setuju dengan catatan akan memangkas beberapa kegiatan dan proses pilkada seperti sewa kendaraan, jaminan kesehatan dan pengurangan alat peraga kampanye, serta beberapa program lainnya," katanya.

Selain itu, Pemkab Solok juga akan menanggung biaya santunan panitia ad hoc, jika ada kejadian penyelenggara yang jatuh sakit seperti Pemilu 2019 yang lalu dan peminjaman gudang logistik serta mobil untuk distribusi logistik.

“Saya berterima kasih ke Kemendagri yang telah memfasilitasi pembahasan anggaran Pilkada serentak 2020. Walupun NPHD Kabupaten Solok terlambat dari jadwal yang telah ditetapkan akhirnya disetujui," ujarnya.

Dalam Pilkada 2020 nanti, KPU Kabupaten Solok merancang lebih kurang 969 Tempat Pemungutan suara (TPS), jumlah tersebut lebih sedikit dibanding jumlah TPS pada pemilu serentak 2019 dengan 1315 TPS.

Anggaran tersebut akan digunakan untuk mengakomodasi keseluruhan penyelenggaraan segala kebutuhan Pilkada, mulai dari pengadaan logistik seperti bilik suara dan kotak suara serta kelengkapan pemilu lainnya.(*)