Pertamina ajak masyarakat gunakan bahan bakar sesuai peruntukannya

id Pertamina,solar,antrean panjang,bahan bakar,2019,berita sumbar,padang

Pertamina ajak masyarakat gunakan bahan bakar sesuai peruntukannya

Antrean truk mengisi bahan bakar solar di salah satu SPBU di Sumatera Barat (Istimewa)

Padang, (ANTARA) - PT Pertamina Marketing Operation Region (MOR) I mengajak masyarakat Sumatera Barat menggunakan bahan bakar sesuai dengan peruntukannya agar tidak terjadi antrean panjang di Stasiun Bahan Bakar Umum (SPBU) di daerah itu.

Unit Manager Communication & CSR PT Pertamina MOR I Roby Hervindo melalui keterangan persnya di Padang, Kamis, mengatakan antrean panjang truk yang terjadi di daerah itu diduga terjadi karena maraknya konsumsi bahan bakar bersubsidi seperti solar yang dibeli tidak sesuai dengan peruntukannya.

Ia menjelaskan dalam Peraturan Presiden (Perpres)191 2014 tentang penyediaan, pendistribusian dan harga jual eceran bahan bakar minyak yang menyatakan bahwa kendaraan pengangkutan hasil perkebunan dan pertambangan dengan jumlah roda lebih dari enam tidak diperbolehkan menggunakan bahan bakar solar bersubsidi.

“Fakta di lapangan kita temukan yang antre solar bersubsidi adalah kendaraan industri sehingga menyalahi regulasi tersebut dan dampaknya membuat SPBU kehilangan stok serta membuat antrean panjang karena bahan bakar solar yang kosong,” katanya.

Ia mencontohkan pengamatan pihaknya di SPBU Mata Air dan Indarung, di kedua SPBU tersebut separuh kendaraan yang antre bahan bakar solar bersubsidi adalah kendaraan dump truck maupun truk perkebunan beroda 10.



Ia mengatakan telah melaporkan hal ini kepada Pemprov Sumbar dan disepakati bahwa ke depannya kendaraan perkebunan dan pertambangan tidak boleh lagi mengonsumsi bahan bakar bersubsidi. “Kami ditugaskan pemprov untuk secepatnya menyosialisasikan hal ini pada kalangan industri,” kata dia

Menurut dia dalam rapat bersama Pemprov Sumbar, ada kesepakatan agar tidak terjadi penimbunan bahan bakar solar, setiap SPBU hanya memperbolehkan pembelian bahan bakar bersubsidi maksimal 100 liter untuk setiap konsumen.

Ia menilai jika kesepakatan ini dapat terlaksana sesuai dengan perencanaan maka setiap SPBU yang ada di Sumatera Barat dapat melayani hingga 12.500 kendaraan per harinya.

Ia mengimbau kepada pengusaha kendaraan perkebunan dan pertambangan untuk mematuhi Perpres 191 tahun 2014 dengan menggunakan solar industri atau Dex yang sudah tersedia di SPBU Pertamina. Selain itu dirinya mengajak masyarakat membeli bahan bakar minyak sesuai kebutuhan dan tidak melakukan penimbunan atau melangsir

“Hal ini bertujuan agar mobil tersebut tidak mengambil jatah konsumen yang memang berhak atas solar subsidi,” katanya. (*)