BP-Jamsostek tanggung biaya pengobatan siswa magang di Hotel Rocky Padang

id Muhammad Fanani

BP-Jamsostek tanggung biaya pengobatan siswa magang di Hotel Rocky Padang

Kepala BP-Jamsostek Kantor Cabang Solok Muhammad Fanani. (Antara Sumbar/Erik IA)

Padang Aro, (ANTARA) - BP-Jamsostek kantor cabang Solok, Sumatera Barat menanggung biaya pengobatan Indah Nawang Wulan seorang siswa magang yang sudah menjadi peserta.

"Untuk kecelakaan kerja sebetulnya biaya pengobatannya ditanggung oleh kami bagi pekerja yang sudah menjadi peserta dan kasus pelajar magang ini salah satu contohnya," kata Kepala BP-Jamsostek Kantor Cabang Solok Muhammad Fanani, di Padang Aro, Selasa.

Untuk seluruh biaya operasi dan rawat inap bagi Indah sebesar Rp6,2 juta seluruhnya ditanggung BP-Jamsostek.

Dia menjelaskan, sebelum para pelajar di SMKN 2 Pulau Punjung ini dilepas ke tempat magang mereka sudah didaftarkan dulu menjadi peserta BP-Jamsostek.

Dengan biaya Rp16.800 katanya, peserta sudah mendapat dua jaminan sosial yaitu jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian.

Indah Nawang Wulan merupakan pelajar di SMKN 2 Pulau Punjung yang magang di Hotel Rocky Padang dan terdaftar di BP-Jamsostek di Kantor cabang pembantu Dharmasraya.

Untuk wilayah Kcp Dharmasraya sebanyak 200 pelajar dan 400 mahasiswa magang sudah terdaftar sebagai peserta BP-Jamsostek.

Indah Nawang Wulan tersayat pisau saat magang di hotel Rocky padang dan awalnya hanya balut dengan plester tetapi pada malamnya mengalami pendarahan dan membengkak.

Karena sudah membengkak akhirnya dilakukan tindakan operasi di RS Naili DBS Padang dan harus rawat inap.

Pelajar tersebut katanya bersyukur karena sebelum pergi magang sudah menjadi peserta BP-Jamsostek sebab sangat terbantu dalam biaya pengobatan.

Selain itu proses klaim juga dapat dilakukan dimana saja dan prosesnya juga mudah.

Kepala Bidang Pelayanan BP-Jamsostek Cabang Solok Dina Khairina, mengungkapkan, Data BP-Jamsostek 2018 di Indonesia sebanyak 378 peserta mengalami kecelakaan kerja setiap hari dan 12 orang diantaranya cacat dan delapan meninggal.

Dia menjelaskan, ruang lingkup kecelakaan kerja tidak hanya dilokasi bekerja tetapi bisa juga saat pergi atau sepulang bekerja.

"Segala hal yang berkaitan dengan kecelakaan kerja tidak ditanggung oleh BPJS kesehatan sehingga petugas kesehatan bisa berkoordinasi dengan kami," ujarnya.

Dia menjelaskan, BP-Jamsostek tidak hanya menanggung kecelakaan kerja tetapi juga penyakit akibat kerja seperti yang bekerja disektor industri dan berhubungan dengan bahan kimia. (*)