BP-Jamsostek sosialisasikan penanganan kecelakaan kerja

id BP-Jamsostek

BP-Jamsostek sosialisasikan penanganan kecelakaan kerja

Dari kiri Kepala BP-Jamsostek kantor cabang Solok Muhammad Fanani, Kepala Dinas Kesehatan Solok Selatan Novirman dan kepala BP-Jamsostek kantor cabang pembantu Solok Selatan saat sosialisasi prosedur pelayanan kecelakaan kerja, Selasa. (ANTARA SUMBAR/istimewa)

Padang Aro (ANTARA) - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BP-Jamsotek) Kantor Cabang Solok menyosialisasi prosedur pelayanan kepada perwakilan Puskesmas dan RSUD se Solok Selatan guna meningkatkan pelayanan terhadap peserta yang mengalami kecelakaan kerja, Selasa.

"Puskesmas merupakan tempat pertolongan pertama bagi pekerja yang mengalami kecelakaan kerja sehingga diharapkan memberikan fasilitas kesehatan bagi peserta BP-Jamsostek yang mengalami kecelakaan kerja," kata Kepala BP-Jamsostek Cabang Solok Muhammad Fanani, di Padang Aro.

Dia mengatakan, apabila ada peserta BP-Jamsostek yang mengalami kecelakaan kerja pihak Puskesmas atau RSUD bisa koordinasi langsung dengan petugas kami.

"Kami berharap petugas kesehatan memberikan prioritas kepada pekerja yang terdaftar pada BP-Jamsostek yang mengalami kecelakaan kerja," ujarnya.

Bidang Pelayanan BP-Jamsostek Cabang Solok Dina Khairina, mengungkapkan, Data BP-Jamsostek 2018 di Indonesia sebanyak 378 peserta mengalami kecelakaan kerja setiap hari dan 12 orang diantaranya cacat dan delapan meninggal.

Dia menjelaskan, ruang lingkup kecelakaan kerja tidak hanya dilokasi bekerja tetapi bisa juga saat pergi atau sepulang bekerja.

"Segala hal yang berkaitan dengan kecelakaan kerja tidak ditanggung oleh BPJS kesehatan sehingga petugas kesehatan bisa berkoordinasi dengan kami," ujarnya.

Dia menjelaskan, BP-Jamsostek tidak hanya menanggung kecelakaan kerja tetapi juga penyakit akibat kerja seperti yang bekerja disektor industri dan berhubungan dengan bahan kimia.

Kepala Dinas Kesehatan Solok Selatan Novirman mengatakan, petugas kesehatan harus memahami mana yang harus diklaim ke BP-Jamsostek dan mana yang di BPJS Kesehatan apabila menangani kasus kecelakaan kerja.

"Petugas kesehatan harus bisa membedakan mana yang kecelakaan kerja dan ditanggung BP-Jamsostek dan BPJS kesehatan agar tidak terjadi kesalahan," ujarnya.