Jakarta (ANTARA) - Subdirektorat Reserse Mobil Polda Metro Jaya mengungkap kasus pembobolan rekening bank dengan metode skimming yang dilakukan oleh dua warga negara Romania, satu diantaranya tewas ditembak karena berusaha merebut senjata api petugas.
Tersangka yang tewas tersebut diketahui bernama Solomev. Sedangkan rekannya yang bernama Cristea menyerah setelah melihat rekannya ambruk.
Menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono di Jakarta, Senin, terungkapnya kasus tersebut berawal dari laporan salah satu bank terkait laporan nasabahnya yang saldo tabungannya selalu berkurang. Laporan itu masuk pada Oktober 2019.
"Berawal dari 17 nasabah yang komplain kepada beberapa bank yang mengatakan bahwa mereka tidak bertransaksi namun mendapat tagihan dan saldo tabungannya berkurang dalam jumlah yang bervariasi," kata Argo.
Atas laporan tersebut, Subdit Resmob melakukan penyelidikan dan hasilnya petugas menemukan alat bernama spycam dan deep skimmer yang terpasang di sejumlah mesin ATM di Kalimalang, Otista, Cideng dan Tomang.
Petugas kemudian disebar dan mengintai sejumlah ATM yang terpasang alat tersebut karena para tersangka pasti akan kembali ke ATM terkait untuk mengambil data yang ada di dalam spycam dan skimmer.
Perkiraan petugas terbukti akurat dan saat kedua tersangka itu sedang mengambil spycam dan deep skimmer yang terpasang di ATM, petugas Subdit Resmob langsung bergerak untuk membekuk tersangka.
Meski demikian kedua tersangka malah melawan dengan berusaha merebut senjata api petugas.
Petugas terpaksa mengambil tindakan tegas terukur terhadap salah satu tersangka yang kemudian diketahui sebagai WNA asal Rumania bernama Solomev. Melihat rekannya ambruk, tersangka kedua yang bernama Cristea akhirnya menyerah.
"Solomev ini melawan petugas dan sempat berusaha merebut senjata. Akhirnya kita lakukan tindakan tegas dan terukur dan kemudian kita bawa ke RS Fatmawati," katanya.
Di sana (rumah sakit) oleh dokter dinyatakan meninggal dunia karena kehabisan darah.
"Dia ini warga negara Rumania," kata Argo.
Polisi kemudian mengamankan Cristea dan memintanya menunjukkan seluruh ATM yang telah dipasangi deep skimmer dan spycam.
Hingga saat ini, polisi masih menyelidiki kasus itu. Polda Metro Jaya juga akan berkoordinasi dengan Kedutaan Rumania di Indonesia terkait kasus tersebut.
"Tersangka kena Pasal pencurian, pencucian uang 363 KUHP, Pasal 263 KUHP dan kita kenakan Pasal ITE tentang pencucian uang. Tersangka terancam hukuman 20 tahun penjara," kata Argo.
Berita Terkait
Polisi tangkap sopir Grab Car penganiaya wanita di Jakbar
Jumat, 29 Maret 2024 15:09 Wib
KPU minta MK tolak gugatan atas hasil pilpres
Kamis, 28 Maret 2024 16:21 Wib
Manajemen usulkan dua stadion jadi kandang Semen Padang FC
Kamis, 28 Maret 2024 15:47 Wib
MKMK putuskan Anwar Usman terbukti langgar kode etik
Kamis, 28 Maret 2024 14:55 Wib
Dugaan penipuan jual beli mobil bekas taksi di Bekasi
Kamis, 28 Maret 2024 14:24 Wib
MKMK beri hukuman teguran tertulis kepada Anwar Usman
Kamis, 28 Maret 2024 13:34 Wib
Kejagung tetapkan Harvey Moeis sebagai tersangka korupsi timah
Kamis, 28 Maret 2024 11:11 Wib
Ganjar ingatkan perjuangan pahlawan reformasi pada sidang PHPU di MK
Kamis, 28 Maret 2024 9:40 Wib