42 Ranperda di Agam Masuk Usulan Propemperda 2020

id Ranperda,agam,pemkabagam

42 Ranperda di Agam Masuk Usulan Propemperda 2020

Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah DPRD Agam, Zulhendrif Bandaro Labiah. (ANTARA SUMBAR/Yusrizal)

Lubuk Basung (ANTARA) - Sebanyak 42 rancangan peraturan daerah di Kabupaten Agam, Sumatera Barat masuk usulan program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) pada 2020.

Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah DPRD Agam, Zulhendrif Bandaro Labiah di Lubukbasung, Minggu, mengatakan Ramperda yang dimasukan dalam Propemperda itu merupakan lanjutan pembahasan Ranperda pada 2019 sebanyak 11 Ranperda inisiatif DPRD dan Ranperda inisiatif Pemkab Agam 11 buah.

"Ramperda itu akan menjadi prioritas pada sidang pertama DPRD Agam pada 2020," katanya.

Selain itu, katanya, Ranperda baru inisiatif DPRD 10 buah, Ramperda baru usulan dari Penkab Agam tujuh buah dan Ramperda wajib tahunan tiga buah.

Ramperda itu dengan pemrakasa dari Komisi I, II, III, IV, Bapemperda DPRD Agam dan organisasi perangkat daerah setempat

Ke 42 Ramperda itu setelah dilakukan pengkajian oleh Badan Pembentukan Peraturan Daerah DPRD bersama pemerintah setempat.

"Dari 42 Ranperda yang telah diusulkan dituangkan dalan Propemperda 2020. DPRD dan Pemkab Agam juga dapat melakukan pembahasan Ranperda di luar daftar Propemperda 2020," katanya.

Ia menambahkan, tahapan pembentukan produk hukum daerah dimulai dari perencanaan, penyusunan, pembahasan, pengesaha atau penetapan pengudangan dan penyebarluasan.

Ini sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah.

"Kita berharap seluruh Ramperda itu bisa disahkan pada 2020," katanya.

Sementara itu, Wakil Bupati Agam Trinda Farhan Satria menambahkan jumlah Ramperda dibahas pada 2020 lebih banyak dibandingkan tahun ini.

Pada 2020 jumlah Ramperda yang diusulkan hanya 33 buah, selesai 12 buah dan belum selesai 21 buah.

"Saya yakin dengan semangat baru ke 42 Ranperda itu bisa dibahas dan diselesaikan nantinya," katanya. (*)