Hingga November 2019, Kejari Pariaman catat PNBP dari tilang sebesar Rp611 juta

id Pariaman,tilang,kejari,hukum

Hingga November 2019, Kejari Pariaman catat PNBP dari tilang sebesar Rp611 juta

Warga antre mengambil barang bukti pelanggaran di Kejaksaan Negeri Pariaman, Sumbar. (ANTARA/ Aadiyat MS)

Pariaman (ANTARA) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Pariaman, Sumatera Barat mencatat penerimaan negara bukan pajak (PNBP) dari sektor denda penilangan di daerah itu hingga awal November mencapai Rp611 juta.

"Uang tersebut langsung disetorkan ke kas negara," kata Kepala Kejari Pariaman Efrianto di Pariaman, Sabtu.

Ia mengatakan uang tersebut merupakan denda yang dibayarkan pengendara pelanggar peraturan lalu lintas setelah yang bersangkutan mengikuti persidangan atau sebelum mengambil barang bukti pelanggaran (tilang).

Uang denda tersebut dibayarkan melalui Bank BRI yang besaran nominalnya berdasarkan pasal yang dilanggar pengendara dan keputusan hakim di pengadilan.

Setelah pengendara membayar denda, lanjutnya maka yang bersangkutan menuju lokasi khusus di Kejari Pariaman untuk mengambil barang tilang.

"Dalam pengambilannya kami gunakan sistem antrean dan kami usahakan dalam lima menit proses pengambilan barang bukti tilang selesai," katanya.

Ia mengungkap dalam seminggu terakhir terjadi peningkatan pengambilan barang tilang dari hari biasanya seiring dengan dilaksanakannya Operasi Zebra Singgalang 2019.

"Kenaikannya sekitar 20 sampai 30 persen dari hari biasa," ujarnya.

Sebelumnya Kejari Pariaman mencatat pemasukan sebesar Rp300 juta penerimaan negara bukan pajak (PNBP) dari denda pelanggaran lalu lintas periode Januari-Juli 2019 di wilayah itu.

"Angka ini berasal dari 1.200 penilangan yang dilakukan Kepolisian Resor Kabupaten Padang Pariaman dan Resor Kota Pariaman," kata Kajari Pariaman Efrianto di Pariaman, Selasa.

Ia mengatakan uang dari denda penilangan tersebut langsung masuk ke kas negara sebagai PNBP.

Untuk mempermudah pengambilan barang bukti pelanggaran (tilang) pihaknya membuat loket khusus sehingga mempermudah masyarakat untuk pengambilan barang tilang.