Berpura-pura jadi pelanggan untuk mencuri, bapak dan anak ini diciduk polisi

id pencurian, bapak dan anak pelaku pencurian, satreskrim polresta banjarmasin,berita Banjarmasin,Banjarmasin terkini

Berpura-pura jadi pelanggan untuk mencuri, bapak dan anak ini diciduk polisi

Bapak dan anak sebagai pelaku pencurian saat beraksi terekam kamera CCTV. (ANTARA/Ist)

Banjarmasin, (ANTARA) - Satuan Reserse Kriminal Polresta Banjarmasin menangkap bapak dan anak yang diduga sebagai pelaku pencurian yang sering beraksi di kota setempat.

"Kedua pelaku ditangkap secara bersamaan. Banyak laporan yang masuk ke kami terkait aksi bapak dan anak ini melakukan aksi pencurian," kata Kasat Reskrim Polresta Banjarmasin AKP Ade Papa Rihi SIK di Banjarmasin, Kamis.

Ia mengatakan, modus yang digunakan oleh kedua pelaku itu dengan berpura-pura menjadi pelanggan atau pembeli dan saat korban lengah tersangka melakukan tindak pidana pencurian dengan target barang berharga.

"Pelaku bernama Dody Noviandi (31) warga Jalan Simpang Limau RT 08 Kelurahan Tanjung Pagar, Kecamatan Banjarmasin Selatan itu selalu melakukan tindak pidana pencurian bersama anaknya yang masih di bawah umur berinisial AB (17)," katanya.

Kasat Reskrim mengatakan aksi pencurian yang baru saja mereka lalukan terjadi pada Senin (8/7) sore, sekitar pukul 15.00 WITA, di Jalan Prona II RT 12 Kelurahan Pemurus Baru, Kecamatan Banjarmasin Selatan.

Atas laporan korban bernama Satuki, kata dia, polisi langsung melakukan penyelidikan dan menangkap Dodi Noviandi beserta anaknya pada Selasa (5/11) sore, sekitar pukul 15.00 WITA saat mereka berada di Jalan Kelayan B Simpang Limau, Banjarmasin Selatan.

"Saat pelaku kami interogasi ternyata ada lima tempat kejadian perkara mereka melakukan aksi pencurian dan semua berada di wilayah Kota Banjarmasin," kata perwira pertama Polri itu.

Alumni Akpol angkatan 2006 itu juga mengatakan saat ini kedua pelaku sudah dilakukan penahanan guna menjalani proses hukum atas perbuatannya.

Bapak dan anak itu, kata dia, telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat pasal yang disangkakan 363 KUHP dengan ancaman pidana 7 tahun.

Menurut dia, hasil penjualan barang yang dicuri oleh kedua tersangka itu digunakan untuk kebutuhan hidup sehari-hari.

"Sedangkan alat bukti yang diamankan antara lain satu unit kendaraan bermotor merek Honda Beat yang digunakan pelaku dan satu file rekaman CCTV saat terjadi tindak pidana pencurian yang dilakukan kedua tersangka," katanya. (*)