Polda Kepri ungkap jaringan narkotika Indonesia-Malaysia, dikendalikan napi dari Lapas Tanjungpinang

id jaringan narkotika internasional,narkoba batam,narkoba malaysia,narkotika batam

Polda Kepri ungkap jaringan narkotika Indonesia-Malaysia, dikendalikan napi dari Lapas Tanjungpinang

Wakapolda Kepri Brigjen Pol Yan Fitri Halimansyah memberikan keterangan pers di Batam, Kepulauan Riau, Rabu. (Humas Polda Kepri)

Batam, (ANTARA) - Kepolisian Daerah Kepulauan Riau mengungkap jaringan narkotika internasional yang melibatkan beberapa kelompok dari warga negara Indonesia serta Malaysia.

"Jaringan narkotika internasional ini melibatkan beberapa kelompok dan warga negara termasuk warga negara Indonesia," Wakapolda Kepri Brigjen Pol Yan Fitri Halimansyah di Batam, Kepri, Rabu.

Ia mengatakan, pengungkapan itu bermula dari informasi masyarakat kepada aparat kepolisian dan tertangkapnya seorang tersangka berinisial H di Kota Tanjungpinang.

Dari informasi itu, aparat kepolisian melakukan penyelidikan selama tiga bulan.

"Dengan tertangkapnya tersangka Inisial H di jalan Kuantan, Tanjungpinang kemudian tim melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan Inisial E alias Apeng yang merupakan napi lapas Tanjungpinang dan berperan sebagai pengendali dari temannya di luar," kata dia.

Kemudian, aparat kepolisian mengamankan tersangka AK warga negara Malaysia yang juga narapidana Lapas Tanjungpinang.

AK diduga berperan sebagai pengendali jalur masuk dan pendistribusian barang haram tersebut.

Berdasarkan interogasi terhadap tersangka E alias Apeng dan AK, maka didapatkan seorang tersangka lainnya berinisial E.

"Inisial E diamankan di rumahnya yaitu di perumahan Taman Harapan Indah Tanjung Sengkuang Kota Batam, lalu tim membawa E untuk memberitahu keberadaan pelaku jaringan lainnya yaitu Mr X (DPO) di wilayah Marina Sekupang," kata dia.

Namun, saat tiba di lokasi, tersangka mendorong petugas dan berupaya melarikan diri. Karenanya, aparat melalukan tembakan peringatan agar yang bersangkutan berhenti, akan tetapi tidak di gubris oleh tersangka.

Dan petugas melakukan tindakan tegas terukur yang mengakibatkan meninggal dunia.

Barang bukti yang berhasil diamankan adalah narkotika jenis shabu seberat 12,200 kg brutto, 220 butir pil ekstasi dan 550 butir Happyfive (55 Strip).

Di tempat yang sama, Wadirtipidnarkoba Bareskrim Polri Kombes Pol Krisno Halomoan Siregar mengapresiasi kinerja Polda Kepri yang berhasil mengungkap jaringan narkotika.

Menurut dia, keberhasilan pengungkapan kasus itu berkat sinergitas diseluruh jajaran Polri menghadapi kejahatan terorganisir.

Penegakan hukum, kata dia melanjutkan, adalah wujud dari program prioritas Kapolri yaitu penguatan penegakan hukum yang profesional dan berkeadilan.

Penegakan hukum tindak pidana narkoba selalu menjadi hal prioritas bagi Polri.

"Pelaku yang diamankan di rutan merupakan narapidana kasus yang sama yaitu kasus narkoba, dan tersangka yang melakukan perlawanan kepada petugas juga pernah menjalankan hukuman terkait dengan narkoba," kata dia.

Polri, lanjut dia, akan terus melakukan kerja sama Internasional dalam pertukaran informasi jaringan lainnya dan melakukan analisa serta mengumpulkan informasi lainnya. (*)