Batam, (ANTARA) - Kepolisian Daerah Kepulauan Riau mengungkap jaringan narkotika internasional yang melibatkan beberapa kelompok dari warga negara Indonesia serta Malaysia.
"Jaringan narkotika internasional ini melibatkan beberapa kelompok dan warga negara termasuk warga negara Indonesia," Wakapolda Kepri Brigjen Pol Yan Fitri Halimansyah di Batam, Kepri, Rabu.
Ia mengatakan, pengungkapan itu bermula dari informasi masyarakat kepada aparat kepolisian dan tertangkapnya seorang tersangka berinisial H di Kota Tanjungpinang.
Dari informasi itu, aparat kepolisian melakukan penyelidikan selama tiga bulan.
"Dengan tertangkapnya tersangka Inisial H di jalan Kuantan, Tanjungpinang kemudian tim melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan Inisial E alias Apeng yang merupakan napi lapas Tanjungpinang dan berperan sebagai pengendali dari temannya di luar," kata dia.
Kemudian, aparat kepolisian mengamankan tersangka AK warga negara Malaysia yang juga narapidana Lapas Tanjungpinang.
AK diduga berperan sebagai pengendali jalur masuk dan pendistribusian barang haram tersebut.
Berdasarkan interogasi terhadap tersangka E alias Apeng dan AK, maka didapatkan seorang tersangka lainnya berinisial E.
"Inisial E diamankan di rumahnya yaitu di perumahan Taman Harapan Indah Tanjung Sengkuang Kota Batam, lalu tim membawa E untuk memberitahu keberadaan pelaku jaringan lainnya yaitu Mr X (DPO) di wilayah Marina Sekupang," kata dia.
Namun, saat tiba di lokasi, tersangka mendorong petugas dan berupaya melarikan diri. Karenanya, aparat melalukan tembakan peringatan agar yang bersangkutan berhenti, akan tetapi tidak di gubris oleh tersangka.
Dan petugas melakukan tindakan tegas terukur yang mengakibatkan meninggal dunia.
Barang bukti yang berhasil diamankan adalah narkotika jenis shabu seberat 12,200 kg brutto, 220 butir pil ekstasi dan 550 butir Happyfive (55 Strip).
Di tempat yang sama, Wadirtipidnarkoba Bareskrim Polri Kombes Pol Krisno Halomoan Siregar mengapresiasi kinerja Polda Kepri yang berhasil mengungkap jaringan narkotika.
Menurut dia, keberhasilan pengungkapan kasus itu berkat sinergitas diseluruh jajaran Polri menghadapi kejahatan terorganisir.
Penegakan hukum, kata dia melanjutkan, adalah wujud dari program prioritas Kapolri yaitu penguatan penegakan hukum yang profesional dan berkeadilan.
Penegakan hukum tindak pidana narkoba selalu menjadi hal prioritas bagi Polri.
"Pelaku yang diamankan di rutan merupakan narapidana kasus yang sama yaitu kasus narkoba, dan tersangka yang melakukan perlawanan kepada petugas juga pernah menjalankan hukuman terkait dengan narkoba," kata dia.
Polri, lanjut dia, akan terus melakukan kerja sama Internasional dalam pertukaran informasi jaringan lainnya dan melakukan analisa serta mengumpulkan informasi lainnya. (*)
Berita Terkait
Polres Pasaman Barat tangkap tiga pengedar narkotika
Kamis, 18 April 2024 16:59 Wib
Polres Agam ungkap 13 kasus narkotika selama 3,5 bulan
Kamis, 18 April 2024 14:02 Wib
Polres Agam tangkap pemuda sedang pesta narkotika di tepi sungai
Selasa, 16 April 2024 15:01 Wib
Polres Agam tangkap DPO pencuri telpon genggam simpan narkotika
Rabu, 3 April 2024 15:13 Wib
Polres Agam tangkap dua remaja bawa narkotika
Rabu, 27 Maret 2024 18:25 Wib
Polres Agam tangkap tiga pengedar narkotika dengan barang bukti 20 paket
Selasa, 26 Maret 2024 17:00 Wib
Kasus peredaran narkotika di Kabupaten Bogor
Selasa, 26 Maret 2024 13:33 Wib
Polres Agam tangkap seorang petani edarkan narkotika
Jumat, 22 Maret 2024 19:48 Wib