Warga Korban TMMD Laporkan Wako dan Dandim

id Warga Korban TMMD Laporkan Wako dan Dandim

Padang, (Antara) - Warga melaporkan Wali Kota Padang dan Komandan Distrik Militer (Dandim) 0312 ke Polda dan Denpom karena belum memberikan ganti rugi proyek pembangunan jalan lingkar melalui program Tentara Manunggal Masuk Desa (TMMD) 2012 di Kecamatan Bugus Teluk Kabung. Koordinator Divisi Pendampingan Kasus dan Paralegal Lembaga Bantuan Hukum (LBH), Deddi Alparesi didampingi staf Wendra dan sekitar empat orang warga saat jumpa pers di Kantor LBH Padang, Senin (1/4), menyebutkan pelaporan ini terkait dugaan penyerobotan lahan dan pengrusakan tanaman dalam pembangunan jalan lingkar sepanjang 13,6 kilometer yang menghubungkan Kecamatan Bungus Telukkabung dengan Kecamatan Lubukkilangan melalui proyek Tentara Manunggal Masuk Desa (TMMD) tahun 2012 tersebut. Pelaporan warga tersebut didampingi Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Padang yang juga kuasa hukum warga. Laporan tersebut disampaikan Kamis (28/3). Awalnya sekitar 09.00 WIB, warga melaporkan Wali Kota Padang Fauzi Bahar ke Polda Sumbar dengan nomor laporan polisi: LP/79/III/2013 yang diterima langsung Kepala Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Sumbar, Kompol Sihana. "Pihak Polda berjanji secepatnya akan memproses pengaduan dimaksud dan menembuskannya ke Mabes Polri," katanya. Setelah itu pada hari yang sama sekitar pukul 13.00 WIB, warga juga melapor ke Detasemen Polisi Militer (DENPOM) Padang untuk melaporkan Komandan Distrik Militer (Dandim) 0312 Padang atas nama Letnan Kolonel Asep Ridwan terkait pengrusakan tanaman dan perampasan lahan. Laporan tersebut diterima Sersan Satu Yong Hendri dengan nomor laporan: STBL/69/III/2013. Kata Deddi, pelaporan Dandim 0312 Padang Letnan Kolonel Asep tersebut sempat mengejutkan petugas piket POM AD Padang, karena mereka beranggapan bahwa permasalahan ganti rugi tanaman telah diselesaikan oleh pihak Pemkot Padang, namun setelah mendengarkan keterangan langsung dari korban selaku pemilik lahan, POM AD Padang berjanji akan segera mengusut hal ini dan meninjau kemungkinan kelalaian dan keterlibatan Dandim 0312 Padang. Dia menegaskan pelaporan masyarakat ke Polda Sumbar dan Denpom tersebut merupakan ultimum remidium atau jalan terakhir yang ditempuh oleh masyarakat korban TMMD Bungus setelah upaya mereka selama 1 tahun terakhir untuk menyelesaikan persoalan tersebut secara musyawarah dengan pihak Pemko Padang tidak pernah ditanggapi secara baik. Sementara Wendra menyebutkan upaya masyarakat untuk mendapatkan hak mereka tersebut telah diupayakan dengan berbagai cara, hingga melaporkannya ke Komnas HAM. "Tapi tak ada titik terang," kata Wendra. Melaporkan kedua pejabat tersebut, kata Wendra merupakan upaya terakhir warga karena berbagai sudah banyak upaya yang ditempuh tapi kandas tanpa penyelesaian. LBH juga memberi peringatan, bahwa selain upaya pelaporan tersebut, warga bersama LBH juga akan menempuh upaya hukum melakukan gugatan perdata dan LBH juga akan melaporkan adanya dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek TMMD tahun 2012 tersebut ke Kejaksaan. LBH dan masyarakat korban proyek TMMD, berharap aparat penegak hukum memproses kasus ini secara adil dan professional. (**/non/jno)