Muncikari prostitusi libatkan finalis Putri Pariwisata Indonesia diringkus, kejar artis-artis yang terlibat

id prostitusi daring,polda jatim,publik figur,putri pariwisata,finalis Putri Pariwisata Indonesia,Muncikari prostitusi artis,berita jatim,jatim terkini,b

Muncikari prostitusi libatkan finalis Putri Pariwisata Indonesia diringkus, kejar artis-artis yang terlibat

Polisi membawa muncikari S yang ditangkap di Jakarta untuk menjalani pemeriksaan di Mapolda Jatim di Surabaya, Rabu (30/10/2019). (ANTARA FOTO/Didik Suhartono)

Surabaya, (ANTARA) - Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Timur meringkus muncikari S, yang merupakan daftar pencarian orang (DPO) kasus prostitusi melibatkan publik figur seorang finalis Putri Pariwisata Indonesia tahun 2016, berinisial PA.

"Saya dapat laporan tadi pagi inisial S sudah tertangkap," ujar Kapolda Jatim Irjen Pol Luki Hermawan di Mapolda Jatim di Surabaya, Rabu.

Ia mengungkapkan tersangka ditangkap di Kuningan, Jakarta Selatan dan langsung dibawa ke Mapolda Jatim untuk menjalani pemeriksaan.

Baca juga: Kasus prostitusi online libatkan finalis Putri Pariwisata 2016, polisi tetapkan muncikari S sebagai DPO

Jenderal polisi bintang dua itu memerintahkan penyidik untuk melakukan digital forensik terhadap alat komunikasi muncikari S yang tujuannya untuk membongkar seberapa besar jaringan prostitusi ini.

Digital forensik, kata dia, juga dimaksudkan untuk menelisik seberapa banyak artis-artis yang terlibat.

"Kami perintahkan lagi untuk membongkar digital forensiknya karena kami dapat laporan baru sepintas bahwa orang-orang yang dulu ada di kelompok yang pernah diungkap sebelumnya," katanya.

Baca juga: Sama-sama terseret kasus prostitusi, Ini perbedaan status PA dengan Vanessa Angel

Sebelumnya, PA diamankan bersama seorang pria berinisial YW dan muncikari berinisial J terkait kasus prostitusi di sebuah kamar hotel di Kota Batu, Jawa Timur, Jumat (25/10) malam.

Pada penggerebekan itu, Polda Jatim mengamankan uang tunai sebesar Rp13 juta dan menetapkan muncikari J sebagai tersangka.

Polda Jatim menjerat muncikari J dan S dengan Pasal 296 dan 506 KUHP karena menerima atau mengambil keuntungan dari kegiatan prostitusi. (*)

Baca juga: Polisi masih buru pelaku lain kasus prostitusi libatkan finalis Putri Pariwisata

Baca juga: Mantan finalis Puteri Pariwisata minta maaf tersangkut kasus prostitusi