Surabaya, (ANTARA) - Kepolisian Daerah Jawa Timur menjelaskan perbedaan status finalis Putri Pariwisata Indonesia 2016 berinisial PA dengan artis Vanessa Angel yang sama-sama terseret dalam kasus prostitusi.
Dirreskrimum Polda Jatim Kombes Pol Gideon Arif Setyawan dikonfirmasi di Surabaya, Rabu, mengatakan ada perbedaan sehingga membuat Vanessa Angel dijadikan tersangka.
"Dalam konteks yang terdahulu itu ada transmisikan data elektronik yang bersifat atau konten pornografi, dalam kasus ini tidak untuk si PA, jadi untuk PA tidak (dijadikan tersangka dan ditahan)," ujarnya.
Ia mengatakan, perbedaan pada keduanya ada antara aktif dan reaktif, yang mana dalam kasus prostitusi artis sebelumnya, Vanessa disebutnya cenderung aktif.
Mengenai modus yang dipakai dalam tindak pidana prostitusi kali ini, perwira dengan tiga melati itu mengatakan pelaku tidak menyebarkan konten pornografinya melalui data elektronik, hanya janjian lewat telepon.
"Kalau janjian ya lewat handphone tapi kontennya kan tidak, tidak menyebarkan," ucapnya.
Adapun terkait publik figur lain yang ditengarai terlibat dalam bisnis haram tersebut, Polda Jatim menyatakan masih mendalaminya dalam keterangan muncikari.
"Kami buka pada pelaku muncikarinya, kalau dipertanyakan siapa publik figur, sebenarnya juga tidak ingin mengekspos siapa figurnya PA, itu kan kemauan dia sendiri untuk klarifikasi," katanya.
"Demikian pula dengan YW, kalau YW mau mengklarikasi sendiri saya persilakan, tapi kalau kami nanti ada aturannya," ucapnya, menambahkan.
Lebih lanjut, Gideon mengatakan, pihaknya juga masih menggali modus rekrutmen yang dilakukan muncikari sehingga menyeret finalis Putri Pariwisata 2016 tersebut.
"Itu yang masih akan kami gali lagi dari S, dari S kami gali lebih terang lagi," tuturnya. (*)
Berita Terkait
PT KAI Sumbar imbau masyarakat pesan tiket secara daring
Jumat, 12 April 2024 20:23 Wib
Imbauan pemberian THR bagi ojek daring dan kurir paket
Rabu, 20 Maret 2024 11:34 Wib
Prabowo terharu didukung komunitas ojek daring di Pilpres 2024
Sabtu, 20 Januari 2024 18:36 Wib
Uang palsu diedarkan warga Riau di Agam, dibeli secara daring
Senin, 8 Januari 2024 10:48 Wib
Pemkab Solok sosialisasikan aplikasi signal dan PBB-P2 secara daring
Rabu, 6 Desember 2023 18:27 Wib
Pemkot Solok dorong pelaku UMKM pasarkan produk secara daring
Kamis, 23 November 2023 16:49 Wib
Pemkab putuskan proses belajar mengajar di SMPN 2 Batusangkar dan SDN 20 Baringin dilaksanakan daring
Rabu, 8 November 2023 18:23 Wib
Pemprov DKI Jakarta usulkan pengenaan pajak layanan ojek daring
Selasa, 24 Oktober 2023 10:45 Wib