Mataram, (ANTARA) - Tim gabungan intelijen Kejaksaan Agung menangkap buronan kasus pencucian uang Bank Century Stefanus Farok Nurtjahja di rumah makan kawasan Jakarta.
"Buronan langsung dibawa menuju ke Lapas Salemba untuk menjalani pidana yang telah dijatuhkan Pengadilan atas perbuatannya tersebut," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Mukri kepada Antara, Rabu.
Dijelaskan, penangkapan itu berawal dari informasi yang diterima tim intelijen mengenai keberadaan terpidana Stefanus di salah satu rumah makan.
Kemudian, Selasa (29/10), tim melakukan penangkapan terhadap yang bersangkutan pada pukul 17.00 WIB. "Tanpa ada perlawanan," katanya.
Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: No. 535 K/Pid.Sus/2014 tanggal 14 Juli 2014, Stefanus Farok Nurtjahja bersama kedua terdakwa lainnya yaitu Raden Mas Johanes Sarwono dan Umar Muchsin dinyatakan bersalah menerima uang sebesar Rp1,1 miliar dari Toto Kuntjoro, yang diketahui bahwa uang tersebut berasal dari Robert Tantular yang telah terbukti melakukan tindak pidana, penggelapan, penipuan dan pencucian uang.
Atas perbuatannya, Stefanus dijatuhi pidana penjara selama enam tahun dan denda sebesar Rp1 miliar. "Namun sebelum jaksa sempat melakukan eksekusi terhadap dirinya, ia telah melarikan diri," katanya.
Penangkapan terhadap Stefanus merupakan kinerja Program Tangkap Buronan (Tabur 31.1) yang ke-346, sejak program tersebut diluncurkan pada Januari 2018. (*)
Berita Terkait
Penangkapan warga Jepang buronan interpol
Kamis, 22 Februari 2024 16:55 Wib
Kejati Sumsel tangkap buronan korupsi dana nasabah BNI
Kamis, 18 Januari 2024 10:01 Wib
Kejari Bengkulu tangkap buronan kasus korupsi
Kamis, 19 Oktober 2023 10:58 Wib
Kejati Sumbar tangkap buronan perkara korupsi dari Bengkulu
Rabu, 18 Oktober 2023 23:54 Wib
Penangkapan warga Kanada buronan Interpol
Selasa, 23 Mei 2023 11:57 Wib
Tim Tabur kejaksaan tangkap buronan korupsi di Padang
Selasa, 7 Maret 2023 19:45 Wib
Jokowi yakin buronan korupsi pasti ditemukan
Selasa, 7 Februari 2023 16:58 Wib
Tangkap Buronan Korupsi Pembangunan Infrastruktur
Kamis, 3 November 2022 14:25 Wib