Padang, (ANTARA) - Kejaksaan Negeri Padang, Sumatera Barat (Sumbar), memusnahkan ribuan botol minuman keras ilegal dari sejumlah perkara pidana yang tengah ditangani dan sudah berkekuatan hukum tetap.
"Ada ribuan botol minuman keras yang dimusnahkan saat ini dari satu perkara yang sudah diputus pengadilan," kata Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Padang Yarnes, didampingi Kepala Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan Romulus, di Padang, Selasa.
Pemusnahan ribuan botol minuman keras tersebut dilakukan dengan cara dipecahkan serta dilindas menggunakan alat berat.
Ribuan botol minuman keras tersebut dioplos dengan pelbagai merek minuman serta ukuran.
Selain itu, pihak kejaksaan juga memusnahkan barang bukti narkoba berupa ganja dan sabu-sabu dari 96 perkara.
Kemudian barang bukti alat kosmetik dari perkara yang berkaitan dengan Standar Nasional Indonesia (SNI). Pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar.
Yarnes menjelaskan barang bukti yang dimusnahkan pihaknya tersebut adalah penyisihan dari barang bukti yang diamankan polisi di tingkat penyidikan.
"Yang dimusnahkan ini adalah barang bukti yang dibawa jaksa ke pengadilan berupa sampel, sedangkan sisanya penyidik yang memusnahkan," katanya.
Pemusnahan dilakukan di halaman Kantor Kejari Padang, dan tampak dihadiri Kasatreskrim Polresta Padang AKP Edryan Wiguna, perwakilan TNI, dan instansi lainnya.
Sementara Asisten Tiga Pemkot Padang Didi Haryadi, menyambut baik pemusnahan yang dilakukan kejaksaan karena kasus-kasus tersebut meresahkan masyarakat, terutama generasi muda.
"Jangan sampai barang-barang yang menyalahi aturan ini beredar di tengah masyarakat," katanya.
Ia mengatakan pemerintah akan menggiatkan sosialisasi aturan kepada masyarakat sebagai upaya pencegahan.
Berita Terkait
KPU Padang Panjang Sosialisasikan Pilkada November 2024
Jumat, 29 Maret 2024 4:15 Wib
Petani terdampak erupsi Marapi terima Bansos Pemkot Padang Panjang
Jumat, 29 Maret 2024 4:13 Wib
Penjualan kue kering di Pasar Jatinegara Jakarta
Kamis, 28 Maret 2024 16:24 Wib
KPU minta MK tolak gugatan atas hasil pilpres
Kamis, 28 Maret 2024 16:21 Wib
Unjuk rasa tuntut pembayaran THR di Yogyakarta
Kamis, 28 Maret 2024 16:18 Wib
Manajemen usulkan dua stadion jadi kandang Semen Padang FC
Kamis, 28 Maret 2024 15:47 Wib
Dugaan penipuan jual beli mobil bekas taksi di Bekasi
Kamis, 28 Maret 2024 14:24 Wib
Paket Ramadhan untuk petugas kebersihan di Banda Aceh
Kamis, 28 Maret 2024 13:55 Wib