Sabu-sabu 2 kilogram dari Pekanbaru berhasil disita di bus antar provinsi di Sarilamak

id Polda, Sumbar, narkoba, sabu,berita sumbar, sumbarrancak

Sabu-sabu 2 kilogram dari Pekanbaru berhasil disita di bus antar provinsi di Sarilamak

Wadir Narkoba Polda Sumbar AKBP Roedy Yulianto (kanan) dan Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Syamsi dalam sesi jumpa pers di Mapolda Sumbar, Selasa (istimewa)

Padang (ANTARA) - Polda Sumatera Barat menangkap seorang pria berinisial H (41) yang diduga membawa narkoba jenis sabu-sabu seberat dua kilogram yang dibawa melalui bus antar provinsi di Kabupaten Limapuluh Kota.

Wakil Direktur Reserse Narkoba Polda Sumbar AKBP Roedy Yulianto saat jumpa pers di Padang, Selasa mengatakan pria ini diduga membawa narkoba dari Provinsi Riau dan mengedarkan di daerah Sumatera Barat.

"Barang bukti tersebut terbungkus plastik teh China dan di dalam kotak sepatu yang diletakkan di bawah tempat duduknya di dalam bus tersebut," katanya

Ia mengatakan penangkapan ini dilakukan di atas bus milik PT SKR Jaya Transpor dengan nomor polisi BA 7982 FU di jalan Negara KM Sari Lamak Jorong Katinggian Kanagarian Sari Lamak Kecamatan Harau Kabupaten Limapuluh Kota pada Minggu (27/10) dinihari.

Menurut dia penangkapan ini berawal dari adanya informasi pengiriman narkoba dari Pekanbaru ke Sumbar melalui jalur darat.

Kemudian petugas melakukan razia kendaraan di jalan lintas provinsi di Kabupaten 50 Kota dan memberhentikan bus tersebut.

"Kita lakukan pemeriksaan dan menemukan pelaku berinisial H dengan barang bukti narkoba dan satu unit telepon genggam untuk berkomunikasi dengan pemilik barang," katanya

Ia mengatakan saat ini pelaku dan barang bukti sudah berada di Mapolda Sumbar dan selanjutnya akan dilakukan pengembangan.

Pelaku sendiri disangkakan pasal 114 ayat 2 subsider pasal 112 Undang Undang nomor 35 2009 tentang narkotika.

"Pelaku diancam pidana kurungan maksimal seumur hidup atau minimal paling sedikit enam tahun," katanya.