Perjalanan kasus bansos Solok: sudah masuk tahap akhir penyidikan

id Kejati Sumbar,Kasus Bansos Solok,kasus korupsi sumbar,korupsi di sumbar,sumbar terkini

Perjalanan kasus bansos Solok: sudah masuk tahap akhir penyidikan

Tim kejaksaan saat melakukan klarfikasi lapangan di Kabupaten Solok, pada Senin (28/10). (ANTARA/IST)

Padang, (ANTARA) - Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat (Sumbar) mengatakan kasus dugaan korupsi dana Bantuan Sosial (Bansos) Kabupaten Solok tahun anggaran 2009 dan 2010 sudah memasuki tahap akhir dalam proses penyidikan.

"Kami tengah melakukan klarifikasi lapangan, bisa dikatakan ini rangkaian akhir dalam tahap penyidikan sebelum kasus dinaikan ke penuntutan," kata Asisten Pidana Khusus Kejati Sumbar Muhammad Fatria, didampingi Kepala Seksi Penyidikan John Leonardo Hutagalung, di Padang, Senin.

Ia mengatakan untuk melakukan proses klarifikasi lapangan itu Kejati menurunkan tim ke lapangan langsung selama tiga hari, dimulai hari Senin.

Tim akan memeriksa para saksi yang pernah diperiksa sebelumnya, bersama dengan auditor untuk menghitung kerugian negara.

Dalam pemeriksaan tersebut tim diturunkan ke sejumlah kecamatan yang ada di Solok, dan mendatangi kelompok yang berkaitan dengan dana Bansos.

"Jika klarfikasi lapangan ini sudah selesai, maka pemrosesan segera dinaikkan ke tahap berikutnya," katanya.

Sementara itu, John Leonardo Hutagalung mengatakan selama penyidikan kasus tersebut kejaksaan telah memeriksa enam puluh lebih saksi.

Dari pemeriksaan sejauh ini terungkap sejumlah modus pertama adalah dana yang dicairkan namun tidak sampai ke tangan kelompok masyarakat.

Kemudian ada kelompok yang menerima bantuan namun tidak sesuai besaran sebenarnya (dipotong), dan ditemukan juga kelompok penerima yang fiktif.

Berdasarkan penghitungan sementara diketahui kasus itu menimbulkan kerugian negara sekitar Rp340 juta.

Dalam kasus itu penyidik sudah menetapkan dua tersangka yaitu Y bertindak sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), dan DT bertindak sebagai Pengguna Anggaran di DPKKA Kabupaten Solok.

Para tersangka dijerat karena melanggar pasal 2, dan pasal 3 Undang-undang 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Saat ditanyai kemungkinan adanya tersangka baru dalam kasus itu, ia tidak ingin berkomentar banyak.