Dana marbot masjid dikorupsi, Kamarudin dihukum satu tahun penjara

id dana marbot,putusan hakim,korupsi dana marbot,camat praya barat daya,pengadilan mataram

Dana marbot masjid dikorupsi, Kamarudin dihukum satu tahun penjara

Mantan Camat Praya Barat Daya Kamarudin ketika hadir ke hadapan Majelis Hakim mendengarkan putusannya dibacakan di Pengadilan Negeri Tipikor Mataram, NTB, Senin (28/10/2019). (ANTARA/Dhimas BP)

Mataram (ANTARA) - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Mataram, Nusa Tenggara Barat, menyatakan mantan Camat Praya Barat Daya Kamarudin, terbukti melakukan korupsi dana insentif marbot masjid tahun 2018 senilai Rp91,2 juta.

Karenanya Majelis Hakim yang diketuai Anak Agung Putu Ngurah Rajendra dalam putusannya, Senin, menjatuhkan vonis hukuman satu tahun penjara dan denda Rp50 juta subsider satu bulan kurungan kepada terdakwa Kamarudin.

"Dengan ini menyatakan terdakwa Kamarudin telah melanggar Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 20/2001 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," kata Ngurah Rajendra dalam putusannya.

Kepada terdakwa Kamarudin, Majelis Hakim turut menyatakan uang Rp10,8 juta yang dihadirkan jaksa penuntut umum sebagai bukti persidangannya diminta untuk dikembalikan kepada penerima dana insentif, yakni sepuluh marbot masjid.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum Kejari Lombok Tengah, menuntut hakim agar menjatuhkan pidana penjara selama satu tahun enam bulan dan denda Rp100 juta subsider dua bulan kurungan.

Namun, yang menjadi pertimbangan Majelis Hakim menjatuhkan pidana hukuman lebih rendah dibandingkan tuntutannya karena melihat itikad terdakwa Kamarudin yang telah mengembalikan kerugian senilai Rp91,2 juta kepada pemerintah.

Usai mendengar putusannya dibacakan, terdakwa Kamarudin langsung memberikan tanggapan ke hadapan Majelis Hakim.

"Dengan ini saya menyatakan menerima putusannya Yang Mulia," kata Kamarudin yang kemudian ditanggapi jaksa dengan menyatakan "pikir-pikir", karena harus dilaporkan lebih dulu kepada pimpinannya.

"Dari kami (jaksa penuntut umum) meminta izin untuk pikir-pikir lebih dulu," kata jaksa.

Dalam kasus ini terdakwa Kamarudin dinyatakan terbukti bersalah dalam penyaluran dana insentif marbot masjid pada triwulan II dan III tahun 2018. Dengan menyatakan temuan BPKP yang nilainya Rp91,2 juta sebagai kerugian negara.

Uang senilai Rp91,2 juta itu merupakan jatah marbot yang belum disalurkan terdakwa Kamarudin ketika masih menjabat sebagai Camat Praya Barat Daya.

Sebenarnya dana yang keseluruhannya mencapai Rp102 juta sudah ditarik oleh terdakwa Kamarudin. Namun demikian, terdakwa Kamarudin hanya menyalurkan kepada sembilan dari 85 jumlah keseluruhan marbot yang berhak menerimanya.

Sembilan marbot yang menerima dana insentif pada November 2018, dengan jumlah keseluruhan mencapai Rp10,8 juta itu berasal dari Desa Pandan Indah, satu dari sebelas desa yang ada di Kecamatan Praya Barat Daya.

Terkait dengan hal tersebut, terdakwa Kamarudin dalam agenda sidang sebelumnya mengaku sisa uang tersebut memang diniatkan untuk disalurkan kepada sisa penerima. Namun uang Rp91,2 juta itu hilang, ketika disimpan dalam mobilnya yang sedang parkir di halaman rumah.

Akibat kejadian ini, pada Desember 2018 terdakwa Kamarudin baru datang melapor ke Kabag Kesra Setda Lombok Tengah Tasrip. Menindaklanjutinya, Sekda Lombok Tengah H Nursiah menyerahkan kasus tersebut ke Inspektorat.

Dana marbot tersebut seharusnya diserahkan ke penerima paling lambat 31 Desember 2018. Hal itu mengacu pada Pasal 21 Permendagri Nomor 13/2006. Namun demikian, terdakwa Kamarudin baru menggantinya pada Februari 2019.