Empat hari Operasi Zebra Polres Solok Kota terbitkan 268 surat tilang

id Operasi Zebra,Operasi Zebra Polres Solok Kota,berita solok,berita sumbar,sumbar terkini

Empat hari Operasi Zebra Polres Solok Kota terbitkan 268 surat tilang

Kendaraan yang diamankan di Mapolres Solok Kota. (Antara Sumbar/ Tri Asmain)

Solok, (ANTARA) - Kepolisian Resor Solok Kota, Sumatera Barat telah menerbitkan 268 surat bukti pelanggaran (tilang) selama Operasi Zebra dari 23 Oktober hingga 26 Oktober 2018.

"268 surat tilang dan 30 teguran ini, kami keluarkan saat operasi di pusat Kota Solok dan sekitar wilayah hukum polres setempat dan kemungkinan akan bertambah lagi," kata Kapolres Solok Kota, AKBP Ferry Suwandi melalui Kasatlantas, Iptu Sugeng Riadi di Solok, Senin.

Ia menyebutkan surat tilang ini dikeluarkan setelah melakukan Operasi Zebra di jalan-jalan umum, lokasi yang rawan kecelakaan, dan pemberhentian secara langsung.

Pelanggaran yang paling dominan pada operasi Zebra 2019, yaitu melawan arus, tidak memakai helm, kemudian tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM), tidak membawa Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan pengendara di bawah umur.

Untuk kendaraan roda empat, pelanggaran dominan tidak menggunakan sabuk pengaman (safety belt) yaitu dengan 14 pelanggar, selanjutnya melawan arus 3 pelanggar, dan tidak melengkapi surat-surat kendaraan sembilan pelanggaran.

"Kami sudah menahan kendaraan karena tidak memiliki STNK dan SIM," katanya.

Ia menambahkan pelanggar sepeda motor yang tidak memggunakan helm SNI 45 pelanggaran, melawan arus 12 pelanggaran, berkendara di bawah umur sebanyak 50 pelanggaran, dan pelanggaran kelengkapan lainnya 135 pelanggaran.

"Selain itu, kami juga menahan 71 SIM, 105 STNK dan 92 kendaraan," ujarnya.

Menurutnya, kendaraan ini akan diserahkan kepada pemilik setelah sidang dilakukan di Pengadilan Negeri Solok setiap Kamis, tergantung waktu ketika ditilang, karena saat operasi barang bukti tidak boleh diserahkan ke pemilik.

Sementara sasaran operasi, seperti pengemudi menggunakan telepon genggam, melawan arus lalu lintas, berboncengan lebih dari satu, pengemudi di bawah umur, tidak menggunakan helm SNI, pengemudi menggunakan narkoba, dan berkendara melebihi batas kecepatan ditentukan.

"Kami berharap dengan operasi ini masyarakat semakin sadar dengan aturan lalu lintas, sehingga penyebab kecelakaan lalu lintas berkurang," ujarnya.

Sebab, penyebab utama kecelakaan lalu lintas biasanya karena pelanggaran dan kelalaian yang dilakukan pengemudi. (*)