Tim hukum politisi muda yakin menang gugatan umur kepala daerah di MK

id Faldomaldini,psisumbar,psi

Tim hukum politisi muda yakin menang gugatan umur kepala daerah di MK

Tim hukum Rian Ernest bersama Sekjen PSI dan Ketua DPW PSI Sumbar Faldo Maldini. (ANTARA SUMBAR/Miko Elfisha)

Padang (ANTARA) - Tim hukum politisi muda yang menggugat batas usia calon gubernur ke Mahkamah Konstitusi, Rian Ernest, optimistis akan memenangkan judicial review atas Undang-Undang (UU) nomor 10 tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).

"Kami yakin memang karena tidak ada dasar ilmiah yang mendasari aturan pembatasan usia calon kepala daerah tersebut," kata salah seorang tim hukum penggugat, Rian Ernest di Padang, Minggu.

Ia mengatakan, hak untuk memilih diberikan pada usia 17 tahun atau saat memiliki KTP, namun hak untuk dipilih dibatasi usia 25 tahun untuk bupati/wali kota dan 30 tahun untuk calon gubernur.

"Tidak ada dasar yang jelas secara ilmiah untuk pembatasan-pembatasan itu," katanya.

Kemudian, katanya, merujuk pada sejarah para founding father berpolitik dalam usia yang sangat muda. Semangat itu seharusnya juga diadopsi dalam aturan perundang-undangan saat ini dengan tidak membatasi usia bagi yang ingin mengabdi untuk bangsa.

"Kami yakin perubahan itu akan muncul dari para pemuda karena itu kami memperjuangkan ini," katanya.

Para politisi muda itu juga akan didukung tim hukum handal, salah satunya adalah pakar dari Sumbar. Tim hukum itu diyakini akan bisa mempertegas argumen di MK.

Salah seorang penggugat, Faldo Maldini mengatakan, perjuangan ke MK adalah langkah awal untuk perjuangan kaum muda selanjutnya.

"Ini bukan hanya untuk Faldo Maldini atau PSI. Ini untuk seluruh politisi muda Indonesia," katanya.