Simpan sabu di rumah, Indra ditangkap polisi di Ujung Gading

id berita sumbar, narkoba, sabu,materi narkoba,pengertian narkoba dan dampaknya,dampak narkoba,bahaya narkoba,jenis narkoba,pengertian bahaya narkoba,efe

Simpan sabu di rumah, Indra ditangkap polisi di Ujung Gading

Jajaran Polsek Lembah Melintang Pasaman Barat saat menangkap tersangka pengedar sabu. (Antara/Altas Maulana)

Simpang Empat, (ANTARA) - Jajaran Kepolisian Sektor Lembah Melintang Kepolisian Resor Pasaman Barat, Sumatera Barat (Sumbar) menangkap seorang pengedar narkoba jenis sabu Indra Sakti Bin Nasri.

"Tersangka ditangkap di rumahnya Jorong Taluak Ambun Nagari Ujung Gading pada Jumat (25/10)," kata Kepala Polres Pasaman Barat, AKBP Ferly Herlambang melalui Kepala Sub Bagian Humas, Iptu Defrizal di Simpang Empat, Sabtu .

Ia mengatakan penangkapan terhadap tersangka berdasarkan pengembangan kasus narkoba pada 15 Agustus 2019.

Tersangka sudah ditetapkan sebagai Daftar Pencari Orang sesuai LP/140/VIII/2019/Sek LM.

Menurutnya tersangka terjerat pada perkara sabu sekitar empat gram. Kejadian berawal dari pengembangan kasus di tangkapnya pemakaian narkoba oleh Polsek Ranah Batahan pada Kamis 15 Agustus 2019.

Dari hasil interogasi, narkoba jenis Sabu tersebut di beli dari tersangka. Mendapat informasi itu, Kepala Polsek Ranah Batahan, Iptu Kelling David beserta Agggota dan Kepala Polsek Lembah Melintang Iptu Alfian Nurman melakukan penggeledahan di rumah tersangka.

"Saat itu tersangka tidak ada di rumah, namun ditemukan narkoba jenis sabu sekitar empar gram, timbangan digital, bong, kantong plastik ukuran kecil sebagai pembungkus sabu. sejak itulah tersangka dijadikan DPO," ujarnya.

Kemudian berdasarkan informasi dari masyarakat dan penyelidikan Polsek Lembah Melintang pada Jumat (25/10) sekitar pukul 11.00 WIB dilakukan penangkapan terhadap tersangka.

Tersangka dikenajan pasal 114 ayat (1), pasal 112 ayat (1), pasal 111 ayat (1) UU No 35 tahun 2009 tentang narkotika.

"Saat ini tersangka sudah diserahkan ke Satuan Reskrim Narkoba Polres Pasaman Barat untuk proses hukum lebih jauh," katanya.