Tim gabungan tangkap kapal nelayan tak berizin, tapi dilepas lagi

id Kapal Nelayan Tak Berizin,Nelayan Pesisir Selatan,DKP Sumbar,Kapal Ilegal,Berita Pesisir Selatan,Pessel terkini

Tim gabungan tangkap kapal nelayan tak berizin, tapi dilepas lagi

Tim gabungan bersama dengan Kepala Bidang Kepala Bidang Pemberdayaan Nelayan dan Pembudidaya, Dinas Perikanan Pesisir Selatan, Firdaus dan pemilik kapal di Pelabuhan Panasahan Painan. (ANTARA / Didi Someldi Putra)

​​​​​​​Painan  (ANTARA) - Tim gabungan dari Dinas Kelautan dan Perikanan Sumatera Barat, TNI AL menangkap satu unit kapal nelayan di perairan Kecamatan Linggo Sari Baganti, Kabupaten Pesisir Selatan karena beroperasi tanpa izin.

"Kapal berukuran lebih kurang lima gros ton tersebut kami tangkap Kamis (24/10), lokasi penangkapan sekitar 20 mil dari bibir pantai," kata PPNS Dinas Kelautan dan Perikanan Sumatera Barat, Dodi Hendra di Painan, Jumat.

Kendati demikian setelah diproses, kapal tersebut kembali diserahkan ke pemiliknya karena ada itikad baik untuk segera melengkapi izin. Selain itu kapal tersebut juga menggunakan alat tangkap yang direkomendasikan.

"Kapal tersebut kami giring hingga ke Pelabuhan Panasahan Painan, namun sesampainya di sana pemilik kapal berjanji untuk segera mengurus izin, dan melahirkannya dalam surat pernyataan," imbuhnya.

Di surat pernyataan tersebut yang bersangkutan berjanji untuk mengurus izin untuk satu bulan ke depan, dan penandatangannya disaksikan oleh Kepala Bidang Kepala Bidang Pemberdayaan Nelayan dan Pembudidaya, Dinas Perikanan Pesisir Selatan, Firdaus.

Pemilik kapal, Juneidi (53) menyebutkan pihaknya sudah sejak awal ingin mengurus izin pengoperasian kapalnya, hanya saja selalu mendapat kendala.

"Bahkan saya sudah berencana mengurus izinnya sejak 2016, namun saya kesulitan ketika menghubungi petugas Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas II Teluk Bayur," sebutnya.

Sementara itu, Kepala Bidang Kepala Bidang Pemberdayaan Nelayan dan Pembudidaya, Dinas Perikanan Pesisir Selatan, Firdaus menyebutkan kapal berukuran lima sampai 10 gros ton di daerah berjumlah lebih kurang 786 unit.

"Hanya saja dari catatannya kami baru sekitar 20 sampai 30 unit saja yang memiliki izin operasi, kami telah membicarakan hal ini ke Dinas Kelautan dan Perikanan Sumatera Barat," kata dia.

Pihaknya pun memberikan apresiasi kepada tim gabungan yang memberikan kesempatan bagi nelayan setempat yang kapalnya ditangkap untuk segera mengurus izin operasi.