Empat Ranperda tak disahkan DPRD Payakumbuh, Riza Falepi: kasihan duit rakyat

id Riza Falepi,DPRD Payakumbuh

Empat Ranperda tak disahkan DPRD Payakumbuh, Riza Falepi: kasihan duit rakyat

Wali Kota Payakumbuh, Riza Falepi. (Antara Sumbar/syafri ario)

Payakumbuh (ANTARA) - Wali Kota Payakumbuh, Riza Falepi menyayangkan tidak disahkannya empat Ranperda oleh DPRD Payakumbuh pada sidang paripurna pengambilan keputusan, Senin lalu,

"Ya ndak apa-apa, itu hak dewan mau sahkan atau tidak. Cuman kalau sering-sering membahas ranperda tapi endingnya tidak disahkan sama saja dengan buang duit rakyat," ujarnya di Payakumbuh, Kamis.

Menurut dia, setiap pembuatan perda ada biayanya. Satu perda menghabiskan anggaran minimal Rp1 miliar. Ongkos terbesarnya dalam membuat perda adalah studi banding dan konsultasi teknis.

"Kalau trennya begitu ya ke depan lebih baik nggak usah ada pembahasan perda. Kasihan duit rakyat. Bayangkan kalau duit itu dijadikan perbaikan jalan atau drainase atau beasiswa anak kurang mampu, sudah sangat banyak yang bisa dibuat," ujarnya.

Menurut dia tanpa adanya perda-perda tersebut, roda pemerintahan Payakumbuh bisa jadi terganggu.

"Tapi masih bisa kita bekerja dengan perda yang sudah ada atau seadanya kecuali Perda APBD. Kalau Perda APBD lebih rumit kalau tak disahkan tapi kalau Perda APBD pun tidak dibahas, ada jalan keluarnya," tuturnya.

Sebelumnya, empat Ranperda yaitu Ranperda tentang Organ dan Kepegawaian PDAM, Ranperda tatacara penyelenggaraan cadangan pangan pemerintah daerah, Ranperda Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 4 tahun 2014 tentang pengelolaan sampah dan Ranperda tentang Penyelenggaraan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik, tidak disahkan oleh DPRD Payakumbuh.

DPRD mengharuskan kehadiran Wali Kota Riza Falepi dan menolak Wakil Wali Kota Erwin Yunaz yang hadir mewakili kepala daerah pada sidang paripurna tersebut.

Sementara itu Ketua DPRD Kota Payakumbuh Hamdi Agus mengatakan bukan tidak disahkan namun ditunda karena ada perbedaan pemahaman atau persepsi antara DPRD dengan pemko.

"Ada tata tertib dewan yang baru menyatakan setiap pengambilan keputusan Ranperda wajib dihadiri kepala daerah yakni gubernur dan wali kota bukan wakil wali kota," jelasnya.

Ia mengatakan memang penafsiran aturan PP 12 tahun 2018 itu ditafsirkan secara harfiah atau literasi oleh rekannya di DPRD karena tidak ada pasal penjelasan boleh wakil wali kota.

"Wali kota juga sudah konsultasi dengan Kemendagri boleh diwakilkan wakil wali kota namun itu diketahui setelah rapat," ujarnya.