Tak kantongi IMB, Dinas PUPR segel lima bangunan di Payakumbuh Utara

id Eka Diana Rilva,berita payakumbuh,berita sumbar,IMB

Tak kantongi IMB, Dinas PUPR segel lima bangunan di Payakumbuh Utara

Kepala Bidang Penataan Ruang Dinas PUPR Kota Payakumbuh, Eka Diana Rilva. (Antara Sumbar/Syafri Ario)

Payakumbuh, (ANTARA) - Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Payakumbuh menyegel lima bangunan di Kecamatan Payakumbuh Utara karena tidak mengantongi Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

"Bangunan yang disegel itu adalah sebuah gudang di Koto Baru Janggo, rumah tinggal di Ikua Koto Dibalai, rumah tinggal di Kelurahan Tigo Koto Dibaruah, rumah tinggal di Kelurahan Tigo Koto Diate, dan sebuah tempat usaha di Kelurahan Balai Kaliki," ujar Kepala Bidang Penataan Ruang Dinas PUPR Kota Payakumbuh Eka Diana Rilva, di Payakumbuh, Rabu.

Eka Diana Rilva mengatakan penertiban sejumlah bangunan itu dilakukan sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) yang ada di Kota Payakumbuh yakni Perda Nomor 16 tahun 2011 tentang bangunan, Perda Nomor 2 tahun 2012 tentang RTRW, Perda Nomor 2 tahun 2018 tentang rencana detail tata ruang kota dan Perda Nomor 3 tahun 2018 tentang IMB.

"Dalam Perda itu dijelaskan, setiap bangunan baru, merubah bangunan atau menambah bangunan wajib mengantongi IMB," ujar Eka.

Sebelum dilakukan penyegelan terhadap lima bangunan yang tak mengantongi IMB tersebut, pihaknya terlebih dahulu sudah mengirimkan surat peringatan adiministari berupa teguran pertama sampai ketiga.

"Karena tidak ada itikad baik dari pemilik bangunan untuk mengurus IMB. Karena itu, hari ini kami lakukan penyegelan terhadap lima bangunan tersebut," ujarnya.

Sesuai aturan, pemilik bangunan yang sudah disegel tersebut memiliki waktu 7 X 24 jam untuk mengurus IMB sebelum Dinas PUPR melakukan tindakan lanjutan, berupa pembongkaran bangunan.

"Sejak terhitung hari ini, minggu depan sudah harus diurus IMB-nya. Kalau tidak dilakukan, berdasarkan aturan itu kita bongkar," lanjut Eka.

Untuk penyegelan bangunan sendiri bukan kali pertama dilakukan Dinas PUPR. Pada Juli lalu, sebanyak sembilan bangunan yang tak mengantongi IMB juga sudah disegel.

Menurut Eka dalam mengurus IMB sebenarnya cukup mudah, bagi warga yang ingin mendapatkan IMB harus mengurus keterangan rencana kota di PUPR, setelah itu legalisasi gambar teknis.

"Itu semua gratis di Dinas PUPR. Terakhir baru urus IMB ke DPMPTSP, pembayarannya sesuai retribusi yang tertera di surat tagihan IMB. Di luar itu kami tidak memungut apapun," jelasnya. (*)