Miliki narkoba, Yuliya tak melawan ditangkap polisi

id Kasus Narkoba,Polres Pesisir Selatan,berita sumbar,sumbar terkini

Miliki narkoba, Yuliya tak melawan ditangkap polisi

Pengedar sabu-sabu saat diamankan. (ANTARA SUMBAR/istimewa)

​​​​​​​Painan (ANTARA) - Kepolisian Resor Pesisir Selatan, Sumatera Barat menangkap seorang ibu rumah tangga (IRT) asal Kota Padang bernama Yuliya (30) karena mengedarkan narkoba jenis sabu-sabu, Senin (21/10).

"Tersangka kami tangkap di Kampung Pasir Lakitan, Nagari Lakitan, Kecamatan Lengayang, sekitar jam 16.30 WIB," kata Kapolres Pesisir Selatan, AKBP Cepi Noval melalui Kasat Resnarkoba setempat, Iptu Heritsyah di Painan, Selasa.

Ia menambahkan dari dokumen yang dikantongi tersangka, dirinya tercatat beralamat di Jalan Makasar, Pasar Gaung, Kecamatan Teluk Kabung, Padang.

Dari tangan IRT tersebut pihaknya mengamankan barang bukti berupa sabu-sabu yang dibungkus plastik bening kemudian dibalut dengan timah rokok, satu alat hisap sabu-sabu atau bong dan satu unit telepon genggam.

Penangkapan tersangka bermula dari laporan masyarakat yang menyebutkan adanya seseorang yang diduga memiliki, menyimpan, menjual narkotika jenis sabu-sabu.

Dari laporan itu, tim gabungan dari Satuan Resnarkoba Pesisir Selatan langsung menggelar patroli ke Nagari Lakitan.

Sesampainya di Kampung Pasir Lakitan tim menemukan seorang wanita yang memiliki ciri-ciri sama dengan informasi yang didapat dan selanjutnya tim langsung mengamankannya.

"Saat ini tersangka mendekam di sel tahanan Polres Pesisir Selatan untuk pengembangan kasus ini," katanya lagi.

Sebelumnya, pada 19 Oktober 2019, Satuan Resnarkoba Pesisir Selatan juga menangkap seorang tersangka pengedar narkoba, bernama Ari Junaidi (30).

Tersangka ditangkap di Jalan Darwis Painan Utara, Nagari Painan, Kecamatan IV Jurai. Dari penangkapan itu polisi mengamankan satu paket kecil narkoba jenis sabu-sabu dan satu unit telepon genggam.