Ombudsman : Bapenda Padang harus evaluasi sistem pelayanan cegah pungli

id berita padang, berita sumbar, pungli, ombudsman sumbar,operasi tangkap tangan,contoh pungli,sasaran saber pungli,dasar hukum saber pungli,ciri ciri pu

Ombudsman : Bapenda Padang harus evaluasi sistem pelayanan cegah pungli

Pelaksana Tugas Kepala Ombudsman perwakilan Sumbar Adel Wahidi (Antara Sumbar/Ikhwan Wahyudi)

Padang, (ANTARA) - Ombudsman perwakilan Sumatera Barat menilai Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Padang perlu mengevaluasi sistem pelayanan mencegah terjadinya pungutan liar usai tertangkapnya oknum ASN setempat oleh Polresta atas dugaan pungli.

"Adanya kasus pungutan liar amat disayangkan dan Polresta Padang perlu di apresiasi serta kasus ini perlu dijadikan pintu masuk perbaikan pelayanan Biaya Perolehan Hak Atas Tanah Bangunan (BPHATB)," kata Asisten Ombudsman perwakilan Sumbar Adel Wahidi di Padang, Minggu.

Menurutnya pungutan liar seperti ini biasanya diawali dengan maladmninistrasi, penyimpangan pelayanan publik baru ada korupsi atau suap.

Ada yang menyimpang dari prosedur, menambah atau mengurangi syarat, tidak aka kepastian waktu dan biaya yang dikeluarkan atau dibayarkan, ujarnya.

Ia melihat di tengah ketidak pastian pelayanan itu, muncul transaksi, permintaan dan penawaran sejumlah uang, bisa oleh ASN atau pengguna layanan.

"Jadi ini soal masih adanya celah atau akuntabilitas pelayanan publik yang buruk," ujarnya.

Baca juga: Oknum ASN Padang Terjaring OTT Terkait Pungli Pengurusan BPHTB

Sebelumnya seorang Aparatur Sipil Negara yang bertugas di Bapenda Kota Padang JN terjaring dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) atas dugaan menerima pungutan liar untuk pengurusan Biaya Perolehan Hak Atas Tanah Bangunan (BPHTB).

"Saat ini yang bersangkutan sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan," kata Kepala Kepolisian Resor Kota Padang Kombes Pol Yulmar Tri Himawan.

Tidak hanya itu, petugas juga menahan serta menetapkan satu tersangka lainnya yakni IZ (63) kalangan swasta yang diduga sebagai pemberi suap.

Yulmar mengungkapkan kedua orang itu dijerat OTT pada Jumat (18/10) di depan Kantor Bapenda kawasan Jalan M Yamin Padang, sekitar pukul 12.00 WIB.

Mereka diciduk saat melakukan transaksi suap untuk pengurusan Perolehan Hak Atas Tanah Bangunan (BPHTB).

Dari kasus itu polisi mengamankan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp33.590.000, dokumen pengurusan BPHTB, mobil Fortuner milik tersangka, dan lainnya.

Kini kedua tersangka mendekam di sel tahanan Polresta Padang dan harus mempertanggungjawabkan perbuatan di hadapan hukum.

Menurut Yulmar pengungkapan kasus dugaan pungutan liar untuk pengurusan Biaya Perolehan Hak Atas Tanah Bangunan (BPHTB) terungkap dari pengintaian sekitar satu bulan.

"Operasi berawal dari laporan masyarakat tentang sulitnya mengurus BPHTB, lalu dilakukan penyelidikan serta pengintaian sekitar sebulan," kata dia.

Baca juga: Polisi: Kasus Pungli BPHTB Padang Diintai Sebulan