Satu dari tiga tersangka pemilik 66,6 kilogram ganja di Padang Pariaman masih diburu

id Zamroni Wibowo,penangkapan 66,6 kilogram ganja,padang pariaman,berita padangpariaman,berita sumbar,sumbar terkini,penangkapan ganja

Satu dari tiga tersangka pemilik 66,6 kilogram ganja di Padang Pariaman masih diburu

Kepolisian Resor Kabupaten Padang Pariaman, AKBP Zamroni Wibowo (kiri) menunjukkan barang bukti 66,6 kilogram ganja dan perlengkapan lainnya saat jumpa pers di Parit Malintang, Jumat. (Antara Sumbar/Aadiaat M.S)

Parit Malintang, (ANTARA) - Salah seorang dari tiga tersangka kepemilikan 66,6 kilogram ganja yang ditemukan di Kecamatan Batang Anai, Kabupaten Padang Pariaman, Sumatera Barat masih diburu polisi karena melarikan diri saat penangkapan pada Rabu (16/10).

"Tersangka ada tiga orang yaitu SP, PY, dan FR namun yang SP kabur saat penangkapan," kata Kepala Kepolisian Resor Kabupaten Padang Pariaman AKBP Zamroni Wibowo saat jumpa pers di Parit Malintang, Jumat.

Ia mengatakan pihaknya masih menyisir dan merangkum informasi terkait keberadaan tersangka SP apalagi barang bukti terbanyak berada di rumah yang bersangkutan yaitu mencapai 66 kilogram yang disimpannya di kandang ayam di belakang rumahnya.

Sedangkan sisa barang bukti ganja lainnya ditemukan bersamaan dengan penangkapan di rumah PY.

Pihaknya menyampaikan SP kabur saat penangkapan di rumah PY yang merupakan tempat transaksi dengan pihak kepolisian yang menyemar sebagai pembeli.

Ia mengungkapkan ketiga tersangka merupakan bandar narkoba yang biasa mengedarkan barang haram itu di wilayah Kabupaten Padang Pariaman.

"Ketiga tersangka pun juga satu komplotan dengan bandar besar barang haram ini," katanya.

Pihaknya mencatat sepanjang tahun 2019 jumlah kasus penyalahgunaan narkoba yang ditangani Kepolisian Resor Padang Pariaman mencapai 30 kasus.

"Penangkapan dengan barang bukti 66,6 ganja ini merupakan kasus terbesar yang kami tangani tahun ini," ujarnya.

Ia menyampaikan pasal yang diterapkan untuk PY dan SR yaitu Pasal 114 ayat 2, Pasal 111 ayat 2, dan Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang RI No 35 Tahun 2009 dengan acaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup. (*)