Delapan anak perempuan di Mukomuko jadi korban kekerasan seksual, melahirkan dua orang

id kekerasan seksual anak, kekerasan di mukomuko, bengkulu,kekerasan seksual,anak korban kekerasan seksual,berita mukomuko,mukomuko terkini,berita bengku

Delapan anak perempuan di Mukomuko jadi korban kekerasan seksual, melahirkan dua orang

Pejabat Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, melihat sisa bangunan rumah milik pelaku pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur yang dibakar massa warga di daerah ini. (Foto Istimewa)

Mukomuko, (ANTARA) - Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, mencatat sejak Januari 2019 sampai sekarang sedikitnya delapan anak perempuan di daerah itu menjadi korban kekerasan seksual. “Tahun 2019 terdapat delapan orang korban kekerasan terhadap anak, dan kasus anak ini semua kasus kekerasan seksual, mulai dari Januari 2019,” kata Kabid Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Mukomuko, Madri di Mukomuko, Jumat.

Ia mengatakan, dari sebanyak delapan orang anak yang menjadi korban kekerasan seksual, yang sudah melahirkan dua orang, enam orang tidak sampai melahirkan dan memang di bawah umur, kesehatan reproduksi memang belum matang di bawah 10 tahun, umur sembilan tahun.

Baca juga: Perkosa seorang gadis bergantian di tepi Sungai, dua pemuda ini pasrah diantar ramai-ramai ke polisi

Kalau dibandingkan dengan kasus kekerasan terhadap anak tahun 2018, kasus kekerasan seksual terhadap anak tahun 2019 masih sedikit, masih sedikitnya kasus ini ada dua kemungkinan memang masyarakat masih pasif, takut.

“Tetapi kenyataan tahun 2018 terangkat 40 kasus tetapi sebanyak puluhan kasus ini tidak semua kasus kekerasan termasuk pencurian dan menjadi saksi, sehingga jumlah menjadi 40 kasus,” ujarnya pula.

Ia menyatakan, kekerasan itu sendiri untuk diketahui terhadap anak itu menurut Undang-undang dan konvensi anak ada empat kekerasan, yaitu kekerasan emosinal, fisik, verbal dan seksual.

Yang terjadi di daerah ini, katanya, mayoritas kasus kekerasan terhadap anak adalah kasus kekerasan seksual.

Sedangkan para pelaku umumnya orang terdekat, ada keluarga sendiri, kasus terakhir paman kandungnya, kemudian ada juga beberapa tetangga ada juga orang terdekat pacarnya sendiri. (*)