Arosuka, (ANTARA) - Kejaksaan Negeri Solok, Sumatera Barat, menyatakan berkas kasus dugaan tindak pidana korupsi yang menjerat mantan wali nagari dan bendahara Talang Babungo, Zulfadriadi dan Darmiatis telah dinyatakan lengkap atau P 21.
"Zulfatriadi yang resmi ditahan pihak Kejaksaan Negeri Solok sekitar Juli lalu itu, diduga menyelewengkan dana desa 2018 ketika dirinya menjabat Wali Nagari Talang Babungo, Kecamatan Hiliran Gumanti," kata Kepala Kejaksaan Negeri Solok Aliansyah yang didampingi Kasi Pidsus, Wahyudi Kuoso di Solok, Kamis.
Dalam kasus yang diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp955,7 juta itu juga melibatkan Darmiatis, yang waktu itu menjabat Bendahara di kantor Wali Nagari Talang Babungo.
Ia menjelaskan, Wali Nagari Talang Babungo diduga menyelewengkan atau mpenyalahgunakan keuangan nagari (dana desa) anggaran 2018.
Diduga sejumlah kegiatan yang dianggarkan melalui dana desa itu dikerjakan tidak sesuai dengan yang semestinya.
"Dari sembilan item kegiatan yang dianggarkan, diduga dua diantaranya tidak dikerjakan, satu lainnya hanya setengah jalan, sementara uangnya tetap ditarik sesuai dengan yang telah dianggarkan," ujarnya.
Awalnya, kasus dugaan korupsi ini terungkap dari kecurigaan atas penggunaan anggaran dana desa. Dari catatan sisa anggaran atau silpa tertera angka senilai Rp742,4 juta, namun di dalam rekening kas justru tertera angka sebesar Rp143 ribu.
Dari catatan tersebut terdapat selisih sebesar Rp742,2 juta yang menjadi pertanyaan. Namun, pelaku yang waktu itu menjabat sebagai wali nagari dan bendahara tidak dapat menunjukkan bukti atas penggunaan anggaran tersebut.
Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan, terungkap ada sejumlah kejanggalan atas penggunaan anggaran dana desa. Bahkan dari hasil audit, kerugian negara yang ditimbulkan atas perbuatan pelaku mencapai Rp955,5 juta.
Dari pengakuan para tersangka, lanjutnya uang tersebut dipakai untuk keperluan pribadi. Dan atas perbuatannya ke dua pelaku telah menjalani pemeriksaan hingga ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan.
Hingga kemarin, berkas kedua tersangka telah dinyatakan lengkap. Tersangka dan berkasnya pun telah dilimpahkan ke penuntut umum untuk proses lanjutnya sebelum dilimpahkan ke pengadilan.
Dalam kasus ini tersangka dijerat dengan pasal 2 ayat 1 Jo pasal 18 ayat 1 huruf b, ayat 2 dan 3 UU RI nomor 31/1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, sebagaimana telah diubah pada UU RI nomor 20/ 2001 tentang perubahan atas UU RI nomor 31/1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, Jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Berita Terkait
Pasaman Barat alokasikan 20 persen dana nagari untuk ketahanan pangan
Jumat, 1 Maret 2024 15:04 Wib
Pengembalian uang korupsi dana BOS di Kejari Batam
Selasa, 27 Februari 2024 19:56 Wib
Dana desa Pasaman Barat naik menjadi Rp97 miliar pada 2024
Sabtu, 24 Februari 2024 18:06 Wib
Pengungkapan kasus penggelapan dana bantuan untuk pelajar
Rabu, 7 Februari 2024 17:11 Wib
Dana desa Agam meningkat Rp7,49 miliar pada 2024
Selasa, 30 Januari 2024 16:08 Wib
Nama gubernur Sumbar dicatut untuk penipuan dana hibah
Senin, 29 Januari 2024 20:27 Wib
Pemkab Agam usulkan ke pusat DAK Rp12 miliar benahi kawasan kumuh
Kamis, 25 Januari 2024 5:30 Wib
Pemkab Tanah Datar terima dana BKBK Rp17 miliar dari Pemerintah Provinsi Sumatera Barat
Selasa, 23 Januari 2024 15:39 Wib