Hindari korupsi, pegawai RSUD Padang Panjang dikenalkan manajemen gratifikasi

id pencegahan gratifikasi,RSUD Padang Panjang,berita Padang Panjang,Padang Panjang,berita sumbar,sumbar terkini

Hindari korupsi, pegawai RSUD Padang Panjang dikenalkan manajemen gratifikasi

Sosialisasi pencegahan gratifikasi di RSUD Padang Panjang. (Diskominfo Padang Panjang)

Padang Panjang, (ANTARA) - Pegawai Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Padang Panjang, Sumatera Barat dikenalkan pada manajemen gratifikasi agar dapat mengenali dan terhindar dari salah satu bentuk perilaku korupsi tersebut.

Peneliti Transparancy Internasional Indonesia (TII) Wawan Suyatmiko saat sosialisasi pencegahan gratifikasi di RSUD Padang Panjang, Rabu, mengatakan adanya gratifikasi akan cenderung mengakibatkan konflik kepentingan sehingga mempengaruhi layanan untuk masyarakat.

Menurutnya masyarakat Indonesia menganggap pemberian adalah bentuk kebaikan dan pada penerima akan muncul rasa ingin membalas kebaikan dengan menuruti keinginan pemberi hadiah.

"Di sini konflik yang akan terjadi dapat berupa rusaknya prosedur atau diskriminasi layanan bagi masyarakat yang berurusan dengan RSUD. Perlu memahami manajemen gratifikasi agar pegawai tidak terjebak dalam perilaku ini," katanya.

Perwakilan KPK RI Nanang Farid Syam menambahkan manajemen gratifikasi dilaksanakan lewat program pengendalian gratifikasi oleh Inspektorat yang berperan sebagai Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) di lingkungan pemerintah daerah.

Sejumlah tugas UPG yaitu menerima, menganalisis dan menyusun laporan penerimaan gratifikasi, melaporkan rekapitulasi laporan penerimaan dan penolakan gratifikasi secara berkala pada KPK dan sosialisasi aturan gratifikasi kepada pihak internal dan eksternal instansi.

Wakil Wali Kota Padang Panjang Asrul menyampaikan sosialisasi yang diberikan oleh TII dan KPK tersebut diharapkan membantu pegawai khususnya di RSUD mengenal dan menolak gratifikasi berkaitan dengan tugas yang dijalankan.

Ia mengatakan dirinya bersama kepala daerah sudah berkomitmen untuk memberantas perilaku korupsi dengan mengambil langkah meminta pendampingan dan pembinaan dari KPK.

Upaya menjadi kota anti korupsi dilakukan dengan membenahi perilaku yang dapat mengarah pada penyalahgunaan kewenangan untuk menguntungkan diri sendiri. (*)